Yahya Waloni telah Dikembalikan ke Bareskrim Polri

Yahya Waloni. [Youtube/ISLAMIC STUDIO RECORD]

IDTODAY NEWS – Rumah Sakit Polri Kramatjati menyatakan kondisi Ustadz Yahya Waloni telah dinyatakan lebih stabil. Dia kini telah diperbolehkan pulang dari RS Polri ke Bareskrim Polri.

Kabid Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto menyampaikan Yahya Waloni telah dipulangkan ke Bareskrim Polri sejak Jumat (3/9/2021) malam.

“Iya sudah dikembalikan ke Bareskrim,” ujar Kabid Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto saat saat dikonfirmasi, Minggu (5/9/2021).

Namun demikian, Yahya Waloni tetap diminta tim kesehatan RS Polri untuk mengkonsumsi obat karena riwayat penyakit pembekakan jantungnya tersebut.

Nantinya, Yahya Waloni bisa kembali menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penistaan agama dalam statusnya sebagai tersangka.

Diketahui, Ustaz Yahya Waloni dilarikan dari Bareskrim ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Kamis (26/8/2021) malam. Usai diperiksa tenaga kesehatan, ternyata dia mengalami sakit pembekakan jantung.

Ustadz Yahya Waloni sendiri ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga  Ngabalin: Waspadai Paham ISIS Gentayangan di Penolakan UU Ciptaker

Usai ditangkap, kini dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA. Adapun kasus yang dipersoalkan mengenai ceramahnya yang menyebutkan injil adalah fiktif.

Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

Ustadz Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Baca Juga  Ivermectin-Moeldoko Diduga Terafiliasi, Natalius Pigai: Menari Di Atas Ribuan Mayat Untuk Revolusi Nguntal

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Sumber: tribunnews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan