Yakin Nurdin Abdullah Orang Baik, PDIP Pastikan Beri Bantuan

Nurdin Abdullah di acara Kongres PDI Perjuangan. (Foto: Humas Pemprov Sulsel)

IDTODAY NEWS – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meyakini Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah merupakan sosok yang baik meski terjerat kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk itu, Hasto memastikan PDIP akan memberikan bantuan advokasi kepada Nurdin Abdullah.

“Beliau adalah sosok yang mendalami ilmu-ilmu pertanian dan betul-betul mendedikasikan diri bagi kepentingan masyarakat. Sehingga kami sangat kaget atas kejadian tersebut,” kata Hasto saat menjawab wartawan di sela acara ‘Gowes Bareng PDI Perjuangan’, di Kawasan Monas, Jakarta, Minggu (28/2).

Hasto berujar, pihaknya terus mengikuti perkembangan proses hukum terhadap Nurdin, termasuk menunggu keterangan resmi dari KPK.

Di sisi lain, sepengetahuan pihaknya, Nurdin adalah orang baik, sosok yang dekat dengan petani.

Ditegaskan Hasto, partai politik, termasuk PDIP, memang tidak boleh intervensi hukum.

Baca Juga: Miras Dilegalkan Jokowi, Musni Umar: Bak Pepatah Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu

Baca Juga  Roy Suryo Ributi Harta Pejabat, Ruhut Sitompul: Urusin Saja Panci

Namun pihaknya tentu saja akan melakukan berbagai hal yang terkait advokasi. Tindakan ini akan menunggu keterangan secara lengkap dari KPK terlebih dahulu.

“Tetapi pada prinsipnya melihat kepemimpinan beliau, masukan yang diberikan dari jajaran DPD PDI Perjuangan Sulawesi Selatan, agar partai memberikan advokasi. Untuk itu, kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait hal tersebut,” kata Hasto.

Menyangkut sisa masa jabatan gubernur yang masih sekitar 3 tahun, Hasto mengatakan pihakya sama sekali tak berpikir ke arah sana.

Sampai sejauh ini, Hasto mengakui pihaknya masih belum bisa lepas dari rasa syok serta kaget. Rekam jejak Nurdin yang sangat baik tetap membuat pihaknya seakan belum percaya dengan apa yang sedang terjadi.

“Karena beliau rekam jejaknya kan’ sangat baik. Apakah ini ada faktor x yang kami belum ketahui, kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK,” imbuh Hasto.

Baca Juga  Bantah Megawati Masuk ICU, Sekjen PDIP: Hoax, Tidak Sesuai dengan Kenyataan

“Saya pikir itu suatu sikap yang berada dalam koridor ketaatan kami pada proses hukum tanpa intervensi politik,” ucapnya menambahkan.

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar.

Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga  Pemerintah Disarankan Tunggu Hasil BPOM Dan MUI Sebelum Vaksinasi Covid-19

Sementara itu, selaku pemberi Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Bilang 100 Persen DPD dan DPC Marah, Irwan Fecho: Tidak Ada Jalan untuk KLB

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan