YLBHI: Pendemo Cipta Kerja Ditangkap, Dipukul dan Telanjangi Polisi

Aksi demo tolak Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat berakhir ricuh, Kamis (8/10/2020). Foto Rakyat Merdeka/Pojoksatu

IDTODAY NEWS – Tindakan aparat kepada massa aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja sudah masuk ke dalam ketegori tindakan represif.

Sebab massa aksi yang berniat menyampaikan aspirasi malah mendapatkan perlawanan dari aparat.

Di antaranya, berupa penghadangan, penangkapan bahkan pemukulan serta pelecehan dengan ditelanjangi oleh aparat.

Demikian pernyataan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan sejumlah lembaga atau instansi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

Ketua YLBHI Asfinawati, dalam jumpa pers virtual menyebut, banyak massa aksi yang sudah ditangkap lebih dulu sebelum melakukan aksi.

“Ada yang dipukul, ditelanjangi, diprovokasi agar terjadi perang kelompok dan sempat ada anak panah,” tuturnya, dikutip PojokSatu.id dari JawaPos.com, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga  Besok, BEM Seluruh Indonesia Kembali Demo Desak Jokowi Cabut UU Cipta Kerja

Selain itu, tindakan represif aparat juga terjadi dengan melakukan pembubaran massa secara paksa.

Pendampingan hukum terhadap massa aksi, katanya, juga tidak diperbolehkan tanpa alasan yang jelas.

Bahkan orang yang mau memberikan pendampingan hukum disebut Asfinawati juga sempat mendapatkan kekerasan dari aparat.

Seperti yang terjadi di Semarang dan Manado.

Asfinawati menilai tindakan represif aparat sejatinya sejalan dengan Telegram yang dikeluarkan Kapolri.

“Itu mengagmbarkan telegram kapolri. Inti dari Telegram itu meminta petugas mencegah, menghalang-halangi, sebelum melakukan aksi,” tuturnya.

Tindakan represif tersebut, kata Asfinawati, juga menunjukkan keberpihakan kepolisian terhadap pemerintah untuk mengegolkan UU Omnibus Law.

Baca Juga  Bantah Zulhas, PPP Tegaskan Jokowi Tak Bahas Amendemen UUD 1945

”Menjadi alat pemerintah untuk mendukung UU Omnibus Law,” katanya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertnetu.

Dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga melakukan penjarahan.

“Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolereir dan harus dihentikan,” tegasnya, Kamis (8/10) malam.

Mahfud bahkan menyebut aksi-aksi melanggar hukum itu sebagai tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat.

“Yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit,” sambung Mahfud.

Atas pertimbangan tersebut, sekaligus demi keteritban dan keamanan, Mahfud memastkan Pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis.

Baca Juga  Siap Yang Gak Kenal Menko Luhut, Gantikan Menteri KKP Edhy Prabowo, Sudah 3 Kali Jabat Menteri Ad Interim

“Yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat,” ungkapnya.

Sementara, kepada pihak-pihak yang tidak puas dengan UU Cipta kerja, disarankan agar menempuh cara-cara yang sesuai dengan konstitusi.

“Bahkan bisa diajukan melalui judicial review (JR) atau uji materi, uji formal ke MK,” saran Mahfud.

Terakhir, Mahfud pun mengeluarkan peringatan tegas.

“Sekali lagi, Pemerintah akan berikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal,” tegasnya.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan