IDTODAY NEWS – Ketua Umum Partai Amanat Nasional ( PAN) Zulkifli Hasan mengatakan, revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) belum saatnya dilakukan DPR dan pemerintah.
“Tentu alasan ( revisi UU Pemilu) yang dikemukakan adalah untuk memperbaiki kualitas pemilu itu sendiri. Namun demikian, PAN berpendapat bahwa UU tersebut belum saatnya untuk direvisi,” kata Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).
Menurut Zulkifli, payung hukum yang ada saat ini terkait pelaksanaan Pemilu, masih sangat baru yaitu secara formal diterapkan dalam kurun waktu 4-5 tahun terakhir.
Oleh karenanya, ia menilai, belum saatnya dilakukan revisi UU tersebut. Meski demikian, beleid tersebut cukup disempurnakan melalui aturan turunan.
“Sejauh ini penyelenggaraan pemilu yang dilakukan dengan payung hukum UU ini berjalan cukup baik. Meskipun tentu ada hal-hal yang perlu disempurnakan di dalam aturan turunannya,” ujarnya.
Zulkifli juga mengatakan, revisi UU Pemilu tidak mudah, lantaran banyak kepentingan yang harus diakomodir seperti kepentingan partai politik, pemerintah pusat dan daerah, penyelenggara pemilu dan masyarakat.
Oleh karenanya, ia mengajak semua pihak lebih baik memperkuat persatuan yang sempat terbelah saat Pemilihan Presiden (Pilpres).
“Kita harus meyakini bahwa persaudaraan kebangsaan adalah modal utama kita dalam membangun bangsa Indonesia ke depan,” ucapnya
Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR RI ini berpendapat, alangkah baiknya kinerja DPR dan pemerintah lebih fokus kepada memutus mata rantai penularan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Adapun revisi UU Pemilu termasuk dalam 33 Draf RUU Prolegnas Prioritas 2021. Revisi UU Pemilu ini diusulkan DPR RI yang tengah dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg).
Baca Juga: Jokowi Ajak Umat Kristen Edukasi Masyarakat soal Vaksinasi Covid-19
Sumber: kompas.com