IDTODAY NEWS – Pelaku penyobekan Alquran di Masjid Al Huda di Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, merupakan perempuan asal Klaten. Wanita tersebut diketahui mengalami ganggua jiwa.

Perempuan bernama Eni Sholikatun, 49, itu mengalami gangguan kejiwaan sejak 25 tahun lalu. Bahkan, Eni telah meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya sejak tiga pekan lalu.

Hal itu disampaikan keluarga Eni. Adik perempuan penyobek Alquran tersebut, Erni Megawati, mengungkapkan sang kakak, Eni Sholikatun, mengalami gangguan kejiwaan sudah puluhan tahun silam.

Ia mengaku, kakaknya bahkan tak hanya sekali membuat heboh karena kondisi kejiwaannya yang terganggu itu.

“Mbak Eni pernah wudho [tanpa baju] jalan-jalan di bypass [jalan cepat] di Klaten,” Kata Erni dilansir dari solopos.com Rabu (7/10/2020).

Selama ini Eni hidup bersama Erni Megawati di Klaten. Dia dikembalikan ke keluarga oleh suaminya sejak mengalami sakit kejiwaan pada 25 tahun lalu.

Eni memiliki seorang anak yang kini hidup bersama suaminya di Temanggung. Perempuan penyobek Alquran itu pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Soedjarwadi Klaten.

Menghilang Sejak Tiga Pekan Lalu

Namun, lantaran terkendala faktor ekonomi dari pihak keluarga, Eni tak lagi mendapatkan pengobatan untuk mengatasi masalah kejiwaannya. Hingga akhirnya Eni diketahui menghilang dari rumah Erni sejak tiga pekan lalu.

“Kami sekeluarga kaget saat mendengar kabar Mbak Eni ditangkap polisi karena menyobek Alquran. Kami benar-benar meminta maaf atas kejadian itu dan memang mbak Eni mengalami gangguan kejiwaan,” katanya.

Krismiyati menambahkan pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kasus ini sesuai proses hukum. Namun, dia memastikan bahwa kondisi perempuan penyobek Alquran itu memang mengalami gangguan kejiwaan sejak puluhan tahun silam.

“Kami memohon maaf telah membuat keributan di Klaten dan Sukoharjo,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Eni merobek Alquran di Masjid Al Huda di RT 002/ RW 004 Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari. Diduga ulah perempuan itu dilakukan Senin (5/10/2020) malam.

Baca Juga  Soal Hukum Mati Juliari Dan Edhy, Jubir KPK: Hukuman Itu Bisa Diterapkan, Tapi…

Sementara, penyobekan diketahui pada Selasa (6/10/2020) menjelang Subuh. Satu jam setelah laporan masuk, polisi berhasil mengamankan perempuan penyobek Alquran itu.

Polisi kemudian meminta keterangan 10 saksi mata dari warga dan pengurus masjid setempat. Selanjutnya polisi mengejar pelaku yang diduga seorang perempuan dengan ciri-ciri sesuai yang disampaikan warga.

“Polisi langsung menyisir di wilayah Sukoharjo tepatnya di Lengking, Kecamatan Bulu melihat seorang perempuan dengan ciri-ciri sama yang disampaikan saksi,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Sumber: solopos.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan