IDTODAY NEWS – Sudah tepat Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan untuk mempercepat waktu dan mempersingkat durasi pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.

Rencananya, pendaftaran capres-cawapres akan diubah menjadi 10-16 Oktober 2023 dari sebelumnya 19 Oktober-25 November 2023.

Anggota DPD RI Fahira Idris, mengatakan, dimajukan batas waktu pendaftaran capres-cawapres justru menguntungkan pemilih.

“Saya mendukung jika jadwal pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024 dimajukan. Ini menguntungkan pemilih,” ujar Fahira dalam keterangan tertulis, Selasa (12/9).

Dengan dimajukannya jadwal pendaftaran, kata Fahira, pemilih bisa lebih cepat menggali rekam jejak dan gagasan pasangan kandidat. Terlebih, sesuai UU 7/2023 masa kampanye Pilpres 2024 diperpendek menjadi 15 hari.

Menurut senator DKI Jakarta itu, singkatnya masa kampanye Pilpres 2024 yang hanya 15 hari, juga harus bisa dimanfaatkan oleh KPU untuk menyajikan debat antarkandidat yang berkualitas dan tersiarkan secara meluas.

Baca Juga  KPU Bolehkan Konser Kampanye Pilkada, DPR: Gagalkan

Selain itu, masih kata Fahira, pasangan capres-cawapres juga harus memanfaatkan masa kampanye yang singkat ini untuk beradu gagasan dan mengingatkan para pendukungnya untuk tidak saling adu kebenciaan.

“Kampanye itu adu gagasan bukan adu kebencian. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk terus mempromosikan kampanye pemilu yang konstruktif,” pungkasnya.

Sumber : Rmol

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan