KPK Bicara Kemungkinan Jerat Eks Mensos Juliari dengan Hukuman Mati

Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menteri Sosial Juliari Batubara selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

IDTODAY NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bicara soal potensi jeratan hukuman mati kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Jeratan hukuman mati kepada Juliari bisa diterapkan apabila ada potensi kerugian negara dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, hukuman mati memang diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor. Dalam ayat (2) pasal tersebut, disebutkan bahwa ancaman maksimal hukuman adalah pidana mati bila korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti kondisi bencana alam nasional tergolong dalam keadaan yang dimaksud.

Baca Juga  PPATK dan KPK Temukan Uang Rafael Alun Rp 37 Miliar di Safe Deposit Box

Meski praktek korupsi yang dilakukan Juliari di tengah bencana Covid-19, namun saat ini KPK baru mengetahui politikus PDI Perjuangan itu menerima suap. KPK tengah menelisik adanya potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Hukuman mati memang diatur di Undang-Undang Nomor 2 menyangkut apakah selalu, kita lihat sistematisnya,” kata Alex.

Terkait kasus yang menyeret Juliari, lembaga antirasuah menjeratnya dengan pasal suap. Karena diduga, Juliari menerima uang suap senilai Rp 17 miliar yang diduga merupakan fee dari vendor terkait paket bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan