Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Megamendung, Ini Alasan Polri

Habib Rizieq Shihab saat menjalani pemeriksaan COVID-19 di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. (FOTO: sindonews.com)

IDTODAY NEWS – Bareskrim Polri resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung, Bogor.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan alasan penetapan tersangka lantaran Habib Rizieq dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan di tengah pandemi COVID-19.

“Alat bukti menunjukkan bahwa Rizieq yang bertanggung jawab sehingga terjadi kerumunan,” kata Andi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (25/12/2020).

Dalam penetapan tersangka itu, Polri sudah menemukan alat bukti berupa keterangan saksi, dan petunjuk dari para ahli yang sudah diperiksa sejauh ini.

Andi juga menegaskan dalam kasus kerumunan yang menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan tidak ada tersangka lain selain Habib Rizieq. Pasalnya, acara yang menyebabkan kerumunan di Megamendung tidak memiliki kepanitiaan.

“Tidak ada kepanitiaan, panitiannya tidak ada kalau di (kerumunan) Megamendung,” ujar Andi.

Untuk diketahui, Habib Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 23 Desember 2020.

Baca Juga  Alasan PPATK Memblokir Rekening Habib Rizieq Shihab, Anaknya, hingga Munarman

“Sudah, sudah keluar tersangka sudah. Megamendung sudah, yang terkait kasus Rumah Sakit Ummi belum,” ucap Andi di kantor Komnas HAM.

Andi menjelaskan bahwa pasal persangkaannya berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan yang awalnya ditangani Polda Metro Jaya. Dalam kasus Megamendung, Habib Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Diawasi Lewat Helikopter

Sumber: sindonews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan