Deputi Penindakan KPK Jadi Saksi di Sidang Etik terkait OTT UNJ

Foto: Koordinator pendamping Wadah Pegawai KPK, Febri Diansyah (Ari Saputra/detikcom)

IDTODAY NEWS – Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas), Aprizal menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) pejabat UNJ. Koordinator pendamping Wadah Pegawai (WP) KPK, Febri Diansyah mengatakan ada tiga saksi yang diperiksa dalam sidang tersebut, salah satunya Deputi Penindakan KPK Karyoto.

“Tadi ada 3 saksi yang diperiksa dalam sidang, ada Deputi Penindakan Karyoto, Direktur Penyelidikan Endar dan Boyamin (Koordinator MAKI) sebagai pelapor,” kata Febri Diansyah kepada wartawan di gedung ACLC, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2020).

Febri mengatakan dalam kasus ini sebenarnya pihak yang dilaporkan bukan Aprizal, namun ada pihak lain. Menurut Febri, hal tersebut diketahui dari pelapor kasus dugaan pelanggaran etik ini yakni Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

“Pelapor bilang yang dilaporkan pihak lain bukan Plt Direktur Dumas (Aprizal),” sebutnya.

Febri menjelaskan dalam kasus dugaan pelanggaran etik terkait OTT pejabat UNJ ini, sebenarnya Aprizal sudah melakukan apa yang menjadi kewenangan sebagai Plt Direktur Dumas KPK. Febri mengatakan Aprizal dalam kasus OTT pejabat UNJ itu hanya melakukan pengumpulan bahan dan keterangan sebagaimana kewenangan bidang Dumas KPK.

“Sebenarnya yang dilakukan Dumas ini adalah pengumpulan bahan dan keterangan ada dasar surat tugasnya ada kewenangan. Dan dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan itu memang informasi dari pelapor itu harus diuji harus diverifikasi, harus dilihat dari fakta di lapangan. Setelah bukti dikumpulan baru dilimpahkan ke penyelidikan. Nah dalam konteks ini penyelidikan terjadi pada malam itu juga itu yang akan dibahas,” ungkapnya.

Baca Juga  Polda Metro Klaim PPKM Berhasil Turunkan Angka Covid-19, Sinyal PPKM Tak Diperpanjang?

Karena itu, Febri mengatakan pihaknya akan menjelaskan secara detail persoalan itu dalam persidangan etik tersebut. Ia berharap Dewas KPK memberikan ruang yang terbuka untuk mengungkapkan fakta-fakta dalam persidangan itu.

“Terperiksa ini disangkakan pelanggaran kode etik yang disangkakan terkait kegiatan Dumas di Kemendikbud dan UNJ. Di sini ada pihak yang mengatakan Dumas melakukan OTT saat itu. Padahal Dumas tidak lakukan OTT, tapi Dumas menjalakan tugas mengumpul bahan dan keterangan itu yang akan kita jelaskan ke Dewas dengan saksi,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, WP KPK memberikan pendampingan kepada Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas), Aprizal dalam sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK. Aprizal disangkakan melanggar aturan kode etik terkait dengan pelaksanaan tugasnya dalam OTT pejabat UNJ.

Selain Aprizal, Dewas KPK juga melakukan sidang etik kepada dua orang yakni pegawai KPK berinisal YPH dan Pimpinan KPK Firli Bahuri pada 24 dan 25 Agustus 2020.

YPH di sidang etik atas dugaan penyebaran informasi tidak benar. Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘integritas’ pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020. Kemudian, Firli Bahuri (FB) menjalani sidang etik atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja. Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan