IDTODAY NEWS – Yahya Waloni dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat 27 Agustus 2021.

Tersangka kasus dugaan penistaan agama itu dikabar dalam kondisi lemas dan saat ini ditangani tim dokter.

Hal itu dibenarkan Karumkit RS Polri Brigjen Asep Hendra.

Hanya saja Asep tidak menjelaskan secara penyakit yang diderita Yahya Waloni. Ia hanya mengatakan, saat ini Yahya tengah ditangani tim dokter.

“Betul Yahya Waloni dibawa ke RS Polri,” ujar Karumkit RS Polri Brigjen Asep Hendra Jumat 27 Agustus 2021.

Kepolisian telah menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka karena video ceramahnya merendahkan kitab injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu.

Yahya Waloni ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Kamis 26 Agustus 2021 sore di kawasan Cileungsi, Cibubur, Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan terhadap Yahya dilakukan berdasarkan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal Selasa 27 April 2021.

Baca Juga  Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Doakan Para Korban Sriwijaya SJ-182

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Yahya Waloni dijerat dengan pasal UU ITE karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Yahya Waloni juga dikenakan pasal dalam KUHP tentang penodaan agama.

“Yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal, antara lain UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2). Dan juga disangkakan pasal 156a KUHP,” kata Rusdi

Baca Juga  Fadli Zon Desak Jokowi Copot Fachrul Razi: Menag ini Ucapannya Islamophobia dan Picu Perselisihan!

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan