IDTODAY NEWS – Nama Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono kembali menjadi sorotan usai ditetapkan tersangka oleh KPK. Dulupun dia disorot karena mengaku pernah bisnis pil ekstasi 5 tahun.

Di banyak kesempatan, Budhi mengakui sendiri lembaran kelamnya bisnis narkoba ini.

Perihal masa lalu Budhi Sarwono sebagai bandar narkoba, bukan rahasia lagi.

Salah satunya saat orang nomor satu di Banjarnegara ini tak segan-segan mengungkap masa lalunya saat sebagai penjual ekstasi.

Dalam berbagai kesempatan Budhi sering mengungkapkannya.

Bahkan dalam sebuah talkshow di sebuah televisi nasional yang dipandu oleh seorang pengacara terkenal, Budhi Sarwono juga tanpa tedeng aling-aling secara terbuka mengakui masa kelamnya itu.

Baca Juga  KPK Rekrut Koruptor Jadi Penyuluh Anti Korupsi, BW: Insan KPK Jebloskan Koruptor Dihabis

“Saya pedagang ekstasi dulu, mulai 1993 hingga 1998,” demikian pengakuan terbuka Budhi Sarwono saat itu.

Dalam berbagai kesempatan, Budhi mengaku berhenti menggeluti bisnis kelam tersebut setelah mendapatkan pengalaman spiritual yang membuatnya tersadar.

Dia lalu menggeluti bisnis dan mencalonkan bupati di Banjarnegara.

Lembaran kelam terbaru yang kini ditapaki Budhi Sarwono adalah menjadi pesakitan KPK.

Sang bupati sejak kemarin ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pengadaan barang pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.

Baca Juga  Telak! Haris Azhar Sindir Kerumunan: Sembako Jokowi Mirip Bansos yang Dikorupsi Juliari

KPK menyebut Budhi Sarwono meraup Rp 2,1 miliar dalam kasus yang menjeratnya.

Budhi lalu ditahan bersama tersangka lainnya, Kedy Afandi yang tak lain adalah ketua tim pemenangannya pada Pilkada Banjarnegara tahun 2017 lalu.

“Setelah KPK melakukan penyelidikan, maka kita tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan, malam hari ini sampaikan rekan-rekan atas kerja keras tersebut, menetapkan dua tersangka antara lain BS yaitu Bupati Banjarnegara periode 2017-2022, tersangka kedua KA, pihak swasta,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Jumat (3/9).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf i serta pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Firli mengatakan kedua tersangka dilakukan ditahan selama 20 hari ke depan. Budhi Sarwono ditahan di Rutan Kavling C1 dan Kedy Afandi di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan