Kategori
Politik

Setelah Poin Miras Dicabut, Perpres 10/2021 Diyakini Akan Untungkan UMKM

IDTODAY NEWS – Dengan mengesampingkan lampiran yang dicabut Presiden Joko Widodo terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (Miras), Perpres No. 10/2021 dinilai bisa membuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah lebih untung.

Hal itu diungkapkan Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sukiryanto.

Menurut Senator asal Kalimantan Barat itu, Regulasi tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, dianggap mendorong UMKM bisa masuk ke perusahaan-perusahaan besar sehingga bisa mendapatkan akses ke pemasaran.

Baca Juga: Gubsu Pastikan KLB Demokrat di Sumut Tak Berizin: Perbuatan Tidak Benar!

Sukiryanto pun menyebut, kebijakan Presiden Jokowi itu dipandang bertujuan baik karena dapat mendorong UMKM berkembang. Dia juga menyebut, perpres tersebut merupakan salah satu upaya yang dapat membesarkan UMKM ke tahap selanjutnya.

“Usaha rumahan seperti ultra mikro yang bermodalkan di bawah Rp 5 juta produksinya sulit membesar, selain terkendala kualitas, kemasan, pemasaran dan juga pengembangannya. Jadi, usaha ultra mikro seperti kerupuk, keripik ataupun rempeyek sulit masuk pada ritel supermarket,” ujar Sukiryanto, Rabu (10/3/2021).

“Selain persyaratan, izin usaha, BPOM dan PIRT produk, sistim pembayaran konsinyasi tidak mampu membuat home industri itu mampu menjalani usahanya,”  lanjut dia.

Namun dengan kemunculan regulasi tentang bidang usaha penanaman modal dalam Perpres ini, bakal mampu mendorong UMKM masuk ke perusahaan besar, sehingga nantinya mampu mendapatkan akses pemasaran,” tambahnya.

Akan tetapi, Sukiryanto meminta agar ada penjelesan konkrit terkait iklim investasi yang mampu mendorong usaha ultra mikro menembus pasa dan berkembang melalui skema kemitraan UMKM-Industri.

“Perlu ada penjelasan lebih konkrit, karena diharapkan perpres ini bukan sekedar angin surga bagi pelaku ultra mikro saja, namun implementasi perpres ini hingga tahap yang dapat dirasakan manfaatnya bagi masyakarat kecil,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sukiryanto juga menyebut terbitnya Perpres 10/2021 itu lebih mendorong pelaku usaha untuk berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha.

Selain itu, pada Perpres tersebut terdapat daftar bidang usaha prioritas sebanyak 245 bidang usaha yang akan diberikan fasilitas tax holiday, tax allowance. Hal ini diberikan sebagai bentuk kemudahan pemerintah di dalam mendorong pelaku usaha untuk lebih produktif.

Baca Juga: PKS : Impor Beras Percepat Hilangnya Petani Indonesia, Petani Asing Semakin Sejahtera.

Sumber: rmol.id

Kategori
Politik

Istana Bantah Wapres Ma’ruf Amin Tak Dilibatkan dalam Susun Aturan Investasi Miras

IDTODAY NEWS – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian membantah informasi yang menyebutkan bahwa Wakil Presiden Ma’ruf Amin tidak dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur soal investasi minuman keras (miras).

Menurut Donny, Wapres menjadi salah satu dari banyak pihak yang dilibatkan dalam menyusun aturan itu.

“Kalau (Wapres) tidak dilibatkan ya tidaklah. Kan semua dalam satu pemerintahan kita satu perahu, jadi semuanya ya nakhoda dan lainnya pasti akan dilibatkan karena perahu kita sama,” ujar Donny ketika dihubungi, Kamis (4/3/2021).

“Jadi dalam proses penyusunan semua dilibatkan, tetapi kan ketika kemudian itu menjadi perpres, kan ada pihak-pihak yang kemudian memberikan masukan, termasuk melalui Pak Wapres,” kata dia.

Baca Juga: Menyesal Tunjuk Moeldoko sebagai Panglima TNI, SBY: Saya Mohon Ampun pada Allah

Donny mengatakan, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 telah sesuai dengan kaidah dan proses penyusunannya, salah satunya dengan sebanyak mungkin melibatkan stakeholders, baik dari kalangan pemerintahan maupun masyarakat sipil.

“Sehingga wajar saja, ini sudah memenuhi prosedur penyusunan perpres yang benar. Hanya memang ada dinamika itu biasa,” ujar Donny.

Hanya saja, kata dia, dalam perjalanannya, tidak semua pihak akan merespons perpres secara positif.

“Kebetulan ini ada reaksi yang kurang positif dari beberapa komponen masyarakat dan Presiden mendengar sehingga akhirnya mencabut lampiran itu dari perpres,” ucap Donny.

Sebelumnya, Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) Masduki Baidlowi mengatakan, Wapres Ma’ruf Amin tidak dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021.

“Wapres tidak tahu memang ini. Tidak semuanya dilibatkan, makanya Wapres kaget ketika mendengar berita ramai seperti itu,” Masduki kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Terlebih Wapres Ma’ruf juga mendapat serangan terkait hal tersebut yang ramai di media sosial.

Oleh karena itu, Ma’ruf pun melakukan langkah-langkah koordinasi agar beleid tersebut bisa segera dicabut, antara lain berkoordinasi dengan pimpinan berbagai organisasi masyarakat (ormas) terkait hal tersebut.

Utamanya adalah bagaimana agar keberatan mereka terkait regulasi tersebut sampai kepada Presiden dengan cara yag tepat dan baik.

Baca Juga: Muhammadiyah Tak Temukan Kata “Agama” di Peta Pendidikan Nasional 2020-2035

Sumber: kompas.com

Kategori
Politik

Pembatalan Investasi Miras Jangan Omdo, Harus Ada Perbaikan Regulasi

IDTODAY NEWS – Pencabutan lampiran pengaturan investasi minuman keras dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sedianya dijadikan momentum untuk memperbaiki regulasi terkait peredaran miras di Tanah Air.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Amirsyah Tambunan saat menjadi narasumber dalam serial diskusi daring Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk “Polemik Perpres Miras” pada Kamis (4/3).

“Nah, yang menjadi soal sekarang adalah bagaimana menyikapi pembatalan. Ini harus menjadi momentum untuk memberikan penguatan dalam bentuk regulasi,” ujar Amirsyah Tambunan.

Di satu sisi, kata Amirsyah, MUI tetap memberikan apresiasi kepada pemerintah karena telah membatalkan lampiran Perpres tentang investasi miras tersebut. Namun di sisi lain, pembatalan juga perlu dibarengi dengan penguatan dalam pengaturan dan pengawasan peredaran miras agar tak sekadar menjadi wacana.

“Tapi betul-betul dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Jadi, maksudnya momentum perbaikan regulasi itu ialah sepatutnya ada UU yang mengatur tentang pengawasan miras ini agar jangan sampai disalahgunakan,” demikian Amirsyah Tambunan.

Baca Juga: Maksimalkan Fablab Jababeka, LaNyalla Dorong Hadirnya Aturan Turunan UU Sisdiknas

Smber: rmol.id

Kategori
Politik

Ada Peran Maruf Amin Di Balik Pembatalan Perpres Investasi Miras

IDTODAY NEWS – Wakil Presiden Maruf Amin diyakini ikut berperan dalam pembatalan Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang didalamnya terdapat pengaturan investasi perdagangan minuman keras (miras).

Pasalnya, Maruf Amin yang notabene adalah kiai tidak akan mungkin menyetujui Perpres investasi miras tersebut. Ia pun telah berkoordinasi dengan pihak MUI hingga NU.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Kamis (4/3).

Baca Juga: Hencky Luntungan Tak Hadiri KLB Karena Dana Transportasi, Herman Khaeron: Sejak Awal Bukan Gerakan Organisasi

“Mungkin di situlah peran MA (Maruf Amin) dalam upaya pembatalan Perpres investasi Miras,” kata Ujang Komarudin.

Menurut Ujang, mantan Rais Aam PBNU itu memiliki jejaring di kalangan ormas-ormas Islam, khususnya NU dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kedua ormas Islam itu tentu akan menolak adanya Perpres tentang investasi miras tersebut.

“Dengan jaringan Ormas dan ulama yang dimiliki, sangat efektif dalam membendung Perpres tersebut,” pungkasnya.

Presiden Jokowi sebelumnya memutuskan untuk mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di mana dalam Perpres tersebut Jokowi menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi, Selasa lalu (2/3).

Baca Juga: Rayuan Maut India untuk Tesla: Bikin Mobil di India Lebih Murah Dibanding di China

Sumber: rmol.id

Kategori
Politik

Ma’ruf Amin tak Dilibatkan Penyusunan Perpres Miras, Mardani Ali Sera: Duh Miris!

IDTODAY NEWS – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menyayangkan pihak Istana yang tidak melibatkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam sejumlah kebijakan penting bagi negara.

Misalnya soal Peraturan Presiden (Perpres), yang mengatur soal investasi miras di beberapa daerah. Penyusunan perpers ini, tak melibatkan Ma’ruf Amin.

“Untuk kebaikan bangsa dan negara, seharusnya kordinasi pemimpin negeri itu selalu seiring sejalan dan komunikasi. Jangan sendiri-sendiri apalagi tak diberi tau seperti ini. Duh miris,” kata Mardani Ali Sera dikutip keterangan tertulisnya, Rabu (3/3).

Mardani menilai, keputusan negara bisa amburadul jika pengelolaannya tidak ada saling koordinasi antara atasan dan bawahan.

Baca Juga: Perpres Miras Dicabut, Aziz Yanuar: Tetap Bisa Bisnis Miras, Begitu Tuan-tuan

“Jika mengelola negara seperti ini, kurang koordinasi dan tanpa komunikasi, bisa menghasilkan keputusan amburadul,” katanya.

“Rugi dan sayang sekali kita punya Wapres yang memiliki kompeten dan berilmu, namun tidak diajak berdiskusi presiden dalam urusan-urusan penting negara,” imbuhnya.

Sebelumnya, juru bicara (Jubir) Wapres, Masduki Baidlowi mengungkapkan, Wapres Ma’ruf Amin tidak tahu adanya aturan soal investasi usaha minuman keras (miras) di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Pasalnya dalam penyusunannya Maruf Amin tidak dilibatkan.

“Wapres tidak tahu memang ini. Tidak semuanya dilibatkan,” ungkapnya, Selasa (2/3).

Disebutkannya, Ma’ruf Amin cukup kaget dengan adanya pemberitaan terkait aturan tersebut. Terlebih lagi muncul pendapat yang menyerang dirinya.

“Makanya kaget wapres ketika mendengar berita ramai seperti itu. Apalagi ada serangan langsung kepada Wapres,” ujar Masduki.

Alhasil, Maruf Amin melakukan pertemuan khusus dengan Jokowi membahas Perpres tersebut.

“Wapres tadi pagi ketemu empat mata dengan presiden. Dan presiden diyakinkan untuk bagaimana agar itu dicabut dan akhirnya memang presiden sudah (mencabut). Sehingga ketika dikonfirmasi kepada Wapres ibaratnya tumbu ketemu tutup. dinyatakan dengan tegas oleh presiden dan viral kan,” pungkasnya.

Baca Juga: Darmizal Beber Nama Kandidat Ketua Umum di KLB Demokrat

Sumber: fajar.co.id

Kategori
Politik

Perpres Miras Dicabut, Aziz Yanuar: Tetap Bisa Bisnis Miras, Begitu Tuan-tuan

IDTODAY NEWS – Pencabutan Perpres investasi miras masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Pasalnya pencabutan Perpres itu tak serta merta dilarangnya peredaran barang haram tersebut di Indonesia.

Demikian disampaikan Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/3/2021).

“Kita apresiasi jika dibatalkan, tapi jangan misleading atau menyesatkan. Ini bukan membuat miras tidak dapat beredar dan dibisniskan di republik ini,” kata Aziz.

Aziz lantas mengungkapkan rencana pemerintah di balik pencabutan Perpres tersebut

Menurutnya, perusuhan lokal tetap bisa membuat pabrik miras di Indonesia, asalkan pendistribusiannya sesuai dengan aturan Permendag.

Baca Juga: LEWAT di Depan Kuburan Abu Lahab, Sosok Memusuhi Dakwah Rasulullah SAW, Orang Ini Muntah, Bau Busuk!

“Tetap bisa bisnis miras, buat pabrik di republik, boleh tetap jualan miras, boleh tetap impor miras sesuai ijin. Begitu tuan-tuan, jadi jangan misleading,” tuturnya.

Kendati demikian, lanjut Aziz, pihaknya tetap akan berjuang agar peredaran barang haram tersebut diberhentikan secara total.

“Cabut Perpres 74 /2013 tentang peredaran miras,” tegas Aziz.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Peraturan Presiden terkait izin investasi minuman keras (miras).

Keputusan itu disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan pers secara daring yang ditayangkan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Jokowi menyampaikan, keputusan ini diambil setelah mendapat masukan dari berbagai pihak.

Mulai dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas serta tokoh-tokoh agama lainnya.

Juga masukan-masuk dari provinsi dan daerah.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” tegasnya.

Baca Juga: Detik-detik Komunikasi Terakhir dengan Suami, Rina Gunawan Lambaikan Tangan

Sumber: fajar.co.id

Kategori
Politik

Perpres Izin Investasi Miras Dibatalkan, Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Dukung Investasi Hal Positif

IDTODAY NEWS – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Bidang Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin meminta pemerintah mendukung investasi yang membawa hal positif.

Dia mengatakan itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

Menurutnya, pengaturan izin investasi harus berdampak baik kepada masyarakat, seperti kesejahteraan masyarakat, sosial, ekonomi dan kesehatan.

Baca Juga: Viral Istri Ditalak Suami padahal Baru 2 Minggu Menikah, Kondisi Hamil dan Ditinggal Nikah Lagi

“Pemerintah harus lebih memperhatikan dan mendukung investasi yang lebih membawa hal positif dan membuka lapangan pekerjaan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Dengan begitu, lanjutnya, kebijakan yang dikeluarkan dapat menyerap para pekerja yang saat ini banyak menganggur.

Politisi Partai Golkar itu menilai, peran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sangat diharapkan demi mendukung dan mempermudah investasi di setiap daerah.

Menurutnya, langkah tersebut dapat dilakukan dengan membantu mempermudah izin serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada para investor dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Lebih lanjut, Aziz juga mengapresiasi keputusan Jokowi yang mencabut lampiran III tentang izin investasi setelah mendengar masukan dari ulama, organisasi masyarakat, tokoh-tokoh agama, dan masukan-masukan dari daerah.

“Saya patut memberikan apresiasi kebijakan Presiden Jokowi tersebut karena memang minuman keras lebih banyak membawa dampak negatif,” katanya.

Aziz pun menyarankan ke depannya pemerintah harus lebih mengutamakan masukan dari para pakar dan tokoh masyarakat dalam menentukan kebijakan.

Baca Juga: 6 Kalimat Perpisahan Teddy Syach Kepada Rina Gunawan, Menangis Sambil Menatap Foto Penuh Kenangan

Sumber: kompas.com