Polemik Penghapusan Ayat dalam Pasal 59 UU MK, Ini Penjelasan Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).(Foto: KOMPAS.com/ HARYANTI PUSPA SARI)

IDTODAY NEWS – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari mengatakan, dihapusnya Pasal 59 Ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi tak berpengaruh pada sifat putusan MK yang final dan mengikat.

Taufik mengatakan, Pasal 59 Ayat (2) dihapus karena menindaklanjuti putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011.

“Berdasarkan putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011 yang mengajukan (permohonan) itu adalah Prof Saldi Isra, Prof Arief Hidayat sebelum mereka jadi hakim MK, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, dan saya (Taufik Basari) pengacaranya bersama Febri Diansyah, Veri Juandi dan Donald Fariz,” kata Taufik saat dihubungi, Rabu (14/10/2020).

Adapun Pasal 59 Ayat (2) tercantum dalam UU MK sebelum revisi atau UU Nomor 8 Tahun 2011.

Pasal tersebut berbunyi: “Jika diperlukan perubahan terhadap undang-undang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Penghapusan ayat ini menjadi kontroversi di masyarakat usai penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Sebab, narasi yang beredar adalah putusan MK bisa tidak ditindaklanjuti DPR dan pemerintah.

Ketentuan dalam Pasal 59 Ayat (2) itu dihapus dalam UU MK hasil revisi atau UU Nomor 7 Tahun 2020 yang disahkan DPR pada Selasa (1/9/2020) lalu.

Baca Juga  Muhammad Kece Ditangkap, Muannas Alaidid Sebut Yahya Waloni: Tidak Kalah Bahayanya

Taufik mengatakan, ada kalimat “Jika diperlukan” dalam Pasal 59 Ayat 2 yang menjadi argumentasi para pemohon.

Sebab, putusan MK dalam pertimbangan hukum bersifat final dan mengikat sehingga sudah wajib untuk ditindaklanjuti.

“Jadi tidak perlu lagi ada pengaturan pasal yang mengatakan harus mengikuti, karena tanpa pasal itu pun juga pasti wajib ditindak lanjuti,” ujar Taufik.

“Akhirnya dihapus pasalnya oleh MK tetapi kita yang mengajukan itu tadi,” kata dia.

Baca Juga  Walhi: Kalau Hanya Salahkan Hujan Dan Sungai, Jokowi Mending Tidak Usah Ke Kalsel

Lebih lanjut, Taufik mengatakan, secara keseluruhan revisi UU MK yang dilakukan di Komisi III DPR bersama pemerintah merupakan tindak lanjut dari putusan MK.

“Jadi enggak ada hal baru diluar tindak lanjut putusan MK, termasuk usia, usia calon hakim konstitusi, soal usia panitera, itu senua rujukannya putusan MK di revisi UU MK itu,” kata dia.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan