IDTODAY NEWS – Peringatan Hari Santri 2020 yang akan jatuh pada hari ini Kamis (22/10) besok, masih menyisakan catatan tersendiri bagi anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi.

Arwani menyoroti masalah belum adanya aturan pelaksana yang diterbitkan oleh pemerintah dalam UU 18/2019 tentang Pesantren. Setidaknya dibutuhkan dua (2) substansi Peraturan Presiden (Perpres) dan tujuh (7) substansi Peraturan Menteri (Permen).

Baca Juga  BEM SI Peringati Satu Tahun Jokowi-Maruf Dengan Gelar Aksi

“Satu tahun lebih keberadaan UU 18/2019 tentang Pesantren, namun hingga saat ini belum ada aturan pelaksana yang diterbitkan oleh pemerintah,” tegas Arwani dalam keterangannya di Jakarta Rabu (21/10).

“Kami mendesak kepada pemerintah untuk segera menuntaskan aturan turunan UU 18/2019. Terbitnya aturan turunan yg terlambat menyebabkan penundaan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi negara bagi Pesantren,” imbuhnya menegaskan.

Arwani mengatakan, pihaknya mendukung penuh program afirmasi dan fasilitasi negara kepada Pesantren melalui Program Kerja di berbagai Kementerian.

Baca Juga  Pengamat Sering Kritik Jokowi, Ngabalin Malah Bilang Dia Nggak Tahu Apa yang Terjadi

Beberapa program itu, antara lain Rusun bagi Pesantren, peningkatan Sanitasi Pesantren yang layak, Pusat Kesehatan Pesantren, Program Pendidikan Daring, Pendidikan vokasi di Pesantren (BLK) dan lain sebagainya.

“Yang benar-benar memiliki dampak konkret bagi peningkatan kualitas, kapasitas, dan daya saing santri,” tegas Arwani.

Selain itu, Wakil Ketua Umum PPP ini menyayangkan peringatan Hari Santri tahun 2020 ini tidak dialokasikannya Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dalam APBN 2021.

Baca Juga  ICW Menilai Keputusan Jokowi Setujui Risma Rangkap Jabatan Cacat Hukum

“Kami mendesak, pemerintah dapat melakukan perubahan APBN 2021 dengan kembali mengalokasikan BOP ke pesantren dan Biaya Operasional Santri. Upaya ini untuk mengkonkretkan jargon ‘Santri Sehat Indonesia Kuat’ dalam peringatan Hari Santri Tahun 2020,” demikian Arwani Thomafi.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan