Tak Hadiri Pemeriksaan, Petinggi KAMI Ahmad Yani: Belum Ada Surat Panggilan

Gatot Nurmantyo bersama petinggi KAMI, salah satunya Ahmad Yani, saat berada di Gedung Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)

IDTODAY NEWS – Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani tidak hadir dalam pemeriksaaan polisi terkait kasus ujaran kebencian dan penghasutan menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Ahmad Yani mengaku hingga kekinian belum menerima surat panggilan pemeriksaan.

“Belum (menerima surat panggilan pemeriksaan), belum datang ke rumah saya, ke kantor saya belum ada,” kata Ahmad Yani saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2020).

Berkenaan dengan itu, Ahmad Yani justru mempertanyakan kapasitas dirinya yang disebut-sebut bakal diperiksa oleh polisi hari ini.

Pasalnya, hingga kekinian surat panggilan pemeriksaan terhadap dirinya itu belum diterima.

“Saya datang itu dalam kapasitas apa, sampai sekarang belum ada dapat panggilan,” katanya.

Diperiksa sebagai Saksi

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyampaikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Yani pada hari ini, Jumat (23/10/2020).

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, bahwa Ahmad Yani diperiksa sebagai saksi atas pengembangan dari tersangka Anton Permana.

Anton merupakan Deklarator KAMI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penghasutan demo menolak UU Cipta Kerja.

Baca Juga  Mardani: Mahfud MD Baiknya Bahas 'HGU Gila' Dengan Stakeholder Terkait Hingga Tuntas

“Pengembangan kasus dari saudara AP (Anton Permana),” kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/10) kemarin.

Kendati begitu, Awi mengklaim jika penyidik tidak pernah menyasar atau mentargetkan para petinggi KAMI.

Dia berdalih bahwa penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap sejumlah petinggi KAMI hanya kebetulan.

“Dari awal kami sudah jelaskan bahwasannya kita tidak menyasar KAMI. Tapi kebetulan para pelaku itu anggota organisasi tersebut,” katanya.

“Semua tentunya dalam proses penyidikan adalah benang merah, benang merahnya kemana, siapa aja? Keterkaitan keterengan tersangka, saksi-saksi, itu akan dikejar oleh penyidik. Kita tidak pernah menyasar organisasi itu, tapi apa yang peristiwa pidana terjadi itu yang diungkap, fakta-faktanya apa,” imbuhnya.

Upaya Penangkapan

Presidium KAMI Gatot Nurmantyo sebelumnya mengungkap adanya upaya penangkapan terhadap Ahmad Yani.

Peristiwa upaya penangkapan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri itu terjadi pada Senin (19/10/2020) malam.

Gatot menyebutkan, setidaknya ada 20 anggota polisi yang datang untuk melakukan penangkapan terhadap Ahmad Yani. Namun, upaya tersebut gagal.

“Tadi malam, eksekutif komite dr. Yani sekitar pukul 19.30 di Kramat Raya didatangi kurang lebih 20 orang, akan ditangkap,” jelas Gatot dalam acara Indonesia Lawyers Club di TV One Rabu (21/10/2020).

Menurut Gatot, upaya penangkapan tersebut gagal lantaran anggota polisi yang datang tidak bisa menjelaskan alasan penangkapan terhadap Ahmad Yani.

“’Saya membawa surat perintah untuk membawa dan menahan Anda’ dia tanya ‘salah saya apa?’” jelas Gatot menirukan ucapan Ahmad Yani.

“(Polisi) Enggak bisa jawab, ‘Pasal apa yang saya langgar?’ enggak bisa jawab, ‘Panggil pimpinannya’. Akhirnya pimpinannya datang, komunikasi dengan pemeriksa di Bareskrim,” beber Gatot.

Sembilan Tersangka

Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja hingga berujung anarkis.

Beberapa dari para tersangka diketahui merupakan petinggi dan anggota KAMI.

Mereka yakni, anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, serta Deklarator KAMI Anton Permana.

Baca Juga  Tokoh KAMI Ditangkap Polisi, Ini Reaksi Din Syamsuddin

Kemudian, Ketua KAMI Medan Khairi Amri dan anggotanya yang tergabung dalam grup WhatsApp ‘KAMI Medan’ yakni; Juliana (JG), Novita Zahara (NZ), dan Wahyu Rasasi Putri (WRP).

Selain itu ada pula dua tersangka lainnya, yaitu penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida dan Dedy Wahyudi pemilik akun Twitter @podoradong.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono ketika itu pun menyampaikan masih mendalami ada atau tidaknya keterkaitan organisasi KAMI dibalik kasus ujaran kebencian dan penghasutan yang menjerat petinggi dan anggotanya.

Pendalaman itu salah satunya dilakukan dari salah satu bukti berupa grup WhatsApp KAMI Medan. Di mana, di dalamnya terdapat Ketua KAMI Medan Khairi Amri yang kekinian menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

“Ada WAG (WhatsApp Grup KAMI Medan) kita dalami. Makanya kita dalami, apa berkaitan dengan lembaga kelompok ini,” kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020) lalu.

Sumber: suara

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan