Divonis 18 Bulan Penjara, Hakim Tinggi: Gus Nur Rendahkan Martabat NU

Gus Nur (memakai peci) usai sidang. (Deny Prastyo Utomo/detikcom)

IDTODAY NEWS – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Sigi Nur Raharja alias Gus Nur. Menurut para hakim tinggi, Gus Nur telah merendahkan martabat Nahdlatul Ulama (NU).

Kasus bermula saat Gus Nur membuat video dan disebarkan di media sosial. Ia memberi judul video itu ‘Generasi Muda NU Penjilat’ pada Mei 2018. Isi pidato itu penuh ujaran kebencian serta penghinaan terhadap NU dan Generasi Muda NU.

Baca Juga  Habib Rizieq Tersangka, Pakar Hukum: Penegakan Hukum yang Ambyar atau Tebang Pilih

Video ini memancing kemarahan Generasi Muda NU sehingga melaporkan Gus Nur ke polisi. Gus Nur kemudian diproses dan duduk di kursi pesakitan.

Pada 5 September 2019, jaksa menuntut Gus Nur selama 2 tahun penjara. Atas tuntutan itu, PN Surabaya menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Gus Nur dengan alasan Gus Nur telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Gus Nur tidak terima dan mengajukan banding. PT Surabaya berpandangan konten di akun ‘Munjiyat Chanel’ milik Gus Nur ternyata, selain ditujukan dan menyebut akun Facebook Generasi Muda NU, secara jelas menyebut Generasi Muda NU, bahkan di dalam kontennya kata-kata kotor yang tidak pantas diucapkan oleh orang yang berstatus atau bergelar ‘Gus’.

Baca Juga  Gus Yaqut Ketum GP Anshor: Gus Nur Gak Tahu Malu, Gelari Sendiri Sebutan Gus

“Memanggil Generasi Muda NU dengan kata-kata kotor jelas merupakan terdapat kalimat yang memanggil/menyapa Generasi Muda NU dengan penghinaan dan merendahkan martabat lembaga NU dan khususnya Generasi Muda NU,” ujar majelis hakim dalam putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (14/2/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Heru Mulyono Ilwan, dengan anggota Robert Simorangkir dan Syamsul Ali. Dengan pertimbangan di atas, maka ketiganya sepakat menolak permohonan banding Gus Nur.

Baca Juga  Juliari Bungkam Diperiksa KPK, MAKI: Pasti Ada yang Ditutupi

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 24 Oktober 2019 Nomor 1233/Pid.Sus/2019/PN Sby, yang dimohonkan banding tersebut,” putus majelis hakim dengan suara bulat.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan