Gurubesar IPDN Anggap Mendagri Tak Perlu Keluarkan Instruksi

Gurubesar IPDN Prof. Dr. Djohermansyah Djohan/RMOL

IDTODAY NEWS – Gurubesar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof. Dr. Djohermansyah Djohan tak setuju atas langkah yang diambil oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengeluarkan instruksi menteri No 6/2020 untuk memberikan peringatan kepada kepala daerah yang dianggap lalai menegakkan protokol kesehatan (prokes).

 “Saran saya nggak usah pakai inmen (instruksi mendagri), sebaiknya sebetulnya presiden adalah arahannya adalah beri peringatan, dan kalau perlu  tegur,” kata Djohermansyah dalam diskusi virtual SmartFM bertajuk “Bisakah Mendagri Berhentikan Kepala Daerah?” Sabtu (21/11).  

Baca Juga  Soal Megawati Dua Kali Kecolongan, Demokrat Minta Jangan Ada yang Adu Domba SBY dan Megawati

Djohermansyah menyarankan, sebaiknya pemerintah pusat menanggalkan ketidakserasian hubungan politik yang ada dengan pemerintah daerah dengan tidak menganggap kepala daerah seperti Anies dan lainya sebagai sosok calon presiden 2024.

“Dilupakanlah Anies maju calon presiden 2024 lah, Ridwan Kamil juga begitu, jadi jangan dilihat dari situ. Mari dengan gaya keluwesan kepemimpinan dan komunikasi,” ujarnya.

Selain itu ia juga melihat ada ketidakharmonisan relasi antara pusat dan daerah. Oleh karena itu ia sepakat perlu ada perbaikan kebijakan terkait penanganan Covid-19.  

Baca Juga  Mendagri dan Menag Urusi Jakarta, Teddy Gusnaidi: Dipuji Masyarakat Tapi Merusak

“Perbaiki kebijakan-kebijakan terutama tadi soal kerumunan itu tidak clear pengaturannya, Oleh karena itu harus diperjelas sehingga ke depan tidak terulang lagi,” ucapnya.

 Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, keluarnya instruksi menteri ini sebagai respon atas terjadinya kerumunan massa di daerah yang terjadi akhir-akhir ini. Tito menjelaskan Instruksi ini dikeluarkan juga sebagai tindak lanjut perintah dari Presiden Joko Widodo dalam memastikan kepatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga  Politisi PKS Usul Kapolri Tak Lagi di Bawah Presiden, Tapi Di Bawah….

Mantan Kapolri ini menegaskan ada sanksi berupa pencopotan bagi kepala daerah yang tidak mampu menegakan Prokes.

“Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian. Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah,” ujar Tito saat rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/11).

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan