IDTODAY NEWS – Pemerintah diminta tegas dalam menghadapi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengatasnamakan diri sebagai Front Pembela Islam (FPI). Sebab hingga saat ini FPI belum terdaftar dalam Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Begitu kata pakar hukum, Profesor Romli Atmasasmita saat berbincang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (22/11).
Hal itu disampaikan menanggapi belum disahkannya ormas FPI oleh Kemenkumham, sehingga belum terdaftar di Kemendagri.
“Jadi pemerintah harus tegas berdasarkan UU yang berlaku dan tetap menjaga tindakan eksesif yang melanggar hukum,” ujarnya.