Kasus Kerumunan Habib Rizieq Naik Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Habib Rizieq Shihab Tiba di Petamburan (Foto: VIVA/Muhamad Solihin)

IDTODAY NEWS – Kasus kerumunan massa pada kegiatan Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq, di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah naik ke tahap penyidikan. Polisi mengaku ke depan akan mencari keterangan saksi dan alat bukti lagi untuk melengkapi berkas kasus ini.

“Rencana tindak lanjut ke depan kita mencari keterangan saksi, alat bukti, melengkapi semua. Bukti-bukti yang ada dan petunjuk-petunjuk lain,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 27 November 2020.

Baca Juga  Tanggapan Prabowo terkait Sandiaga 'Dijodohkan' dengan Anies

Untuk itu, kata Yusri, penyidik akan memanggil lagi saksi-saksi yang lain terkait kasus ini. Terkait apakah tersangkanya mungkin muncul dari pihak penyelenggara, polisi belum mau berspekulasi. Sebab, kasus baru saja naik ke penyidikan. Untuk itu, polisi minta diberi waktu.

“Tapi, ini kan baru rencana tindak lanjut ke depan, tunggu saja,” katanya.

Diketahui, Front Pembela Islam dan Imam Besar FPI, Habib Muhammad Rizieq Shihab, dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020.

Baca Juga  Jadi Organisasi Terlarang, GP Ansor Ajak Anggota FPI Gabung Ormas Ini

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19.

Sementara itu, menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.

Baca Juga  PAN Gabung Koalisi Jokowi, Pengamat Politik: Bau Amis Mulai Tercium

“Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) & memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol COVID (dan sudah kami laksanakan),” tulis Habib Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam, dikutip Minggu, 15 November 2020.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan