IDTODAY NEWS – Para direksi perusahaan BUMN disodorkan kontrak manajemen dan kontrak kanajemen tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan yang dibuat Menteri BUMN Erick Thohir tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PER -11/MBU/11/2020 yang secara khusus untuk menilai key performance index (KPI).

Dalam pasal 8 beleid tersebut menjelaskan bahwa pendekatan dalam penyusunan KPI didasari pada nilai ekonomi, sosial, inovatif model bisnis, kepemimpinan teknologi, peningkatan investasi, dan pengembangan talenta.

Pengamat Pusat Studi BUMN dari FEB Universitas Hasanudin Makassar Mursalim Nohong, menyambut positif kebijakan tersebut sebagai langkah untuk mendorong peningkatan kinerja perusahaan plat merah menjadi lebih baik.

“Kebijakan itu untuk mendorong setiap direksi perusahaan BUMN untuk berkinerja lebih bagus, jadi mereka bekerja sesuai dengan rencana operasional perusahaan atau organisasi,” kata Mursalim, Selasa (8/12).

Menurutnya, para direksi itu harus mampu menerjemahkan, memahami dan menjalankan dengan baik kebijakan dari lima aspek yang menjadi indikator penilaian Kementerian BUMN terhadap kinerja atau KPI direksi yang telah diangkat.

“Pertama memang harus betul-betul blue print dari Kementerian BUMN itu bisa diterjemahkan dengan benar oleh seluruh direksi BUMN,” ujarnya.

Baca Juga  Di Hadapan Mahasiswa, Erick Thohir Pamer Direksi Muda BUMN

Mursalim menganggap para direksi yang menandatangani kontrak tahunan tersebut sudah siap bekerja sesuai dengan mekanisme dan target sebagaimana peraturan yang ditetapkan oleh Erick Thohir.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan