Kodam Jelaskan soal Kehadiran Mayjen Dudung di Konpers Penembakan 6 Laskar

Mayjen Dudung Abdurachman dan Irjen Fadil Imran di Polda Metro (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

IDTODAY NEWS – Kehadiran Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman, di konferensi pers tertembaknya enam anggota laskar FPI di Polda Metro Jaya dikritik Muhammadiyah. Kodam Jaya pun memberikan penjelasan.

Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS menegaskan dugaan TNI terlibat dalam penanganan penyidikan tertembaknya enam orang laskar itu tidak benar. Herwin mengatakan kehadiran Mayjen Dudung dalam acara tersebut bertujuan memberikan dukungan penuh kepada Polda Metro Jaya.

“Dalam hal ini, kehadiran Pangdam Jaya untuk tetap membantu Polda Metro Jaya, guna mengantisipasi terjadinya eskalasi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya,” kata Herwin dalam keterangan tertulis di situs Kodam Jaya, Selasa (8/12/2020).

Berikut ini pernyataan lengkap Kodam Jaya soal kehadiran Mayjen Dudung di jumpa pers tertembaknya 6 laskar FPI:

Menanggapi pernyataan Pers yang disampaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan Ham dan Kebijakan Publik Dr. Busyro Muqoddas, S.H.M.Hum, di Yogyakarta, pada tanggal 8 Desember 2020.

Dalam Pernyataan Pers Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan Ham dan Kebijakan Publik menyampaikan, “Menyayangkan keterlibatan Pangdam Jaya dalam proses penjelasan peristiwa kematian 6 anggota FPI oleh pihak Kepolisian, hal ini menguatkan dugaan TNI turut diperankan dalam penanganan penyidikan tindak kejahatan yang berarti TNI telah keluar dari fungsi dan tugas utama TNI.”

Baca Juga  Geger Coretan 'Open BO' di Baliho Puan Maharani, PDIP Lapor Polisi

Menjawab pernyataan pers tersebut, Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin B.S, memberikan hak jawab mengenai pernyataan pers pada poin 8 tersebut, di kantornya Mapendam Jaya Cililitan-Jaktim, Selasa, (8/12/2020).

Kapendam Jaya mengatakan bahwa pernyataan pers dalam poin 8, yang disampaikan oleh Bapak Dr. Busyro Muqoddas, S.H.M.Hum tentang dugaan TNI turut diperankan dalam penanganan penyidikan tindak kejahatan adalah tidak benar, TNI dalam hal ini Kodam Jaya memang tidak penah diturut sertakan atau dilibatkan dalam proses penyidikan tindak kejahatan sipil yang terjadi di masyarakat, karena sesuai Pasal 1 angka 1 KUHAP, Penyidik adalah Pejabat Polisi RI dan Pejabat PNS tertentu sesuai UU.

Baca Juga  Posko Keamanan 3 Pilar Akan Dibangun Dekat Eks Markas FPI di Petamburan

Selanjutnya kehadiran Pangdam Jaya di Polda Metro Jaya, adalah sesuai dengan Tupok TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas yang harus diemban, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan