IDTODAY NEWS – Banyak pihak menilai, tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab perlu dibentuk tim pencari fakta (TPF).

Tujuannya, tidak lain agar bisa menguak kebenaran dalam peristiwa yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM50 pada Senin (7/12) dini hari itu.

Apalagi, baik FPI dan kepolisian memiliki pernyataan yang berbeda dan bertolak belakang.

Akan tetapi, pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe memilik pandangan yang berbeda.

Menurutnya, tidak diperlukan pembentukan TPF dalam kasus tewasnya laskar FPI itu.

“Saya pikir tidak perlu tim pencari fakta, buat habis anggaran saja,” ujarnya dikutip PojokSatu.id dari JPNN.com, Rabu (9/12/2020).

Baca Juga  GP Ansor Sebut Pernyataan Habib Rizieq ke Nikita Rendahkan Perempuan

Menurutnya, sudah ada Komisi Nasional (Komnas HAM) yang independen dan diakui negara.

“Komnas HAM itu salah satu lembaga yang diakui negara. Sama saja dia lembaga independen, sehingga tak perlu lagi tim lainnya (TPF),” jelasnya.

Dalam kasus ini, Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API) itu meyakini Komnas HAM akan bekerja secara profesional.

Disinggung tentang siapa yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini, Ramses menyebut Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Alasannya, Kapolri membawahi seluruh Polda di Indonesia.

“Jadi yang dimintai pertanggungjawaban itu kapolri, untuk mengungkapkan kebenaran dari sanggahan pihak FPI,” terangnya.

Baca Juga  Demokrat: Mungkinkah Mahfud MD Dijerat Pasal Yang Sama Dengan Habib Rizieq?

Dosen di Universitas Mercu Buana ini juga meyakini, tewasnya laskar FPI itu tak ada kaitannya dengan OTT KPK terhadap dua menteri beberapa waktu lalu.

“Dua kasus ini sangat berbeda, sehingga tidak bisa dihubungkan sebagai bentuk pengalihan isu,” pungkas Ramses.

Di sisi lain, Divisi Propam Mabes Polri mulai melakukan investigasi terkait kebenaran baku tembak antara polisi dengan enam laskar FPI.

Investigasi itu akan dimulai dari insiden saat anggota melakukan aksi bela diri hingga terjadi baku tembak kedua kelompok.

“Propam sedang menginvestigasi anggota apakah sudah seusai dengan Perkap terkait penggunaan kekuatan,” kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (9/12/2020).

Baca Juga  30 Orang Diutus Propam Polri Usut Tindakan Polisi Tembak Mati Laskar

Menurut Ferdy, dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diatur penggunaan kekuatan oleh anggota Polri.

Bila dalam investigasi itu terbukti ada pelanggaran, maka pihaknya akan menyampaikan kasus itu secara transparan ke publik.

“Kami itu memang bertugas mengecek penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum. Kalau sesuai penggunaan kekuatannya berdasarkan Perkap akan disampaikan secara transparan,” ungkap dia.

Baca Juga: 6 Jenazah Laskar, FPI: Ditembak di Jantung dari Jarak Dekat

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan