IDTODAY NEWS – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq sempat terkejut saat Polda Metro Jaya menetapkan dirinya sebagai tersangka penghasutan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sebab dalam dua panggilan sebelumnya dia masih berstatus sebagai tersangka dan belum sempat diperiksa dalam kasus ini.
Dalam sebuah video yang diunggah di YouTube Front TV, Sabtu (12/12), Habib Rizieq memastikan bahwa dirinya tetap akan datang ke pemeriksaan sesuai kesepakatan, yakni pada 14 Desember 2020. Hanya saja kemudian dia kaget karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.