IDTODAY NEWS – Partai NasDem angkat bicara mengenai aksi 1812 yang digelar FPI dkk untuk menuntut dibebaskannya Habib Rizieq Shihab (HRS). NasDem menilai tekanan melalui aksi demo tidak akan membuat aparat penegak hukum membebaskan seorang tersangka.

“Sama sekali nggak akan berdampak karena tentu aparat penegak hukum pun tidak akan menjadikan alasan tekanan massa menjadi alasan untuk mengeluarkan seorang tersangka dari tahanan ya. Karena harus ada alasan yang cukup seperti pertimbangan diskresi dari kepolisian atau hasil dari keputusan praperadilan,” ujar Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari ketika dihubungi, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga  Aksi 1812, Tangkap Munarman dan Foto Senjata Tajam Menggema di Media Sosial

Anggota Komisi III DPR RI itu menegaskan Indonesia merupakan negara yang berasaskan hukum. Taufik menilai seharusnya pembelaan hukum dilakukan bukan melalui aksi demo, melainkan lewat mekanisme hukum.

“Dan karena kita negara hukum, semestinya mekanisme hukum itulah yang dipergunakan, bukan dengan cara menekan melalui aksi unjuk rasa seperti ini,” ujarnya.

“Jadi menurut saya, tujuan aksi unjuk rasa ini memang tidak tepat karena memang bisa ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia,” sambung Taufik.

Baca Juga  Megawati Lelah Pimpin PDIP, Pengamat Politik: Jokowi Bisa Jadi Alternatif

Ketua Fraksi NasDem MPR RI itu pun mengatakan aksi 1812 memiliki lebih banyak mudarat daripada manfaat. Taufik pun menyebut aksi demo hanya akan memperluas penyebaran virus Corona (COVID-19).

“Kalau kita bicara soal asas kemanfaatan, ya aksi unjuk rasa dengan tujuan untuk, proses hukum seperti ini, ya tidak ada manfaatnya. Bahkan lebih banyak mudaratnya karena ada dampak-dampak lain terkait dengan penyebaran COVID-19 yang akan berpotensi semakin meluas ketika kita melakukan pengumpulan massa seperti ini,” ungkapnya.

Baca Juga  Prabowo-Sandi Masuk Kabinet, IPO: Elektabilitas AHY Untuk 2024 Bisa Makin Meningkat

Selain itu, Taufik mengatakan undang-undang telah menyediakan berbagai mekanisme hukum. Salah satunya mekanisme praperadilan yang dapat dilakukan untuk membebaskan seorang tahanan.

“Misalnya terkait dengan adanya penahanan, mengajukan praperadilan sepanjang ada alasan-alasan yang cukup sehingga model-model penekanan seperti aksi unjuk rasa seperti itu, ya tidak ada hal yang bisa mempengaruhi proses hukum yang berjalan,” kata Taufik.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan