IDTODAY NEWS – Front Pembela Islam (FPI) membantah hasil autopsi yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terkait ditemukannya 18 luka tembak di jenazah 6 laskar FPI. FPI menyebut hasil autopsi berdasarkan keterangan ahli itu tidak sah.
“Keterangan ahli itu tidak sah, karena dilakukan dengan mengabaikan penolakan resmi dari pihak keluarga,” kata Wasekum FPI, Aziz Yanuar saat dihubungi, Sabtu (19/12/2020).
Aziz mengatakan penolakan keterangan ahli terkait hasil autopsi tersebut didasari pada Pasal 134 ayat 2 dan 3 KUHP terkait penolakan autopsi. Aziz memastikan pihaknya akan memberikan bukti kondisi jenazah versi FPI kepada pihak Komnas HAM.
“Buktinya akan diserahkan oleh kami kepada Komnas HAM supaya objektif karena dalam pandangan kami yang berwenang untuk melakukan hal tersebut adalah Komnas HAM,” ucapnya.
Aziz mengatakan penyerahan bukti-bukti kepada Komnas HAM akan diserahkan minggu depan. Menurutnya semua bukti yang dimiliki FPI terkait bentrokan juga akan turut diserahkan.
“Pihak kami pekan depan tinggal menunggu waktu dari Komnas HAM, saat itu akan diserahkan, Nanti semua yang kita miliki akan diserahkan,” ujarnya.
Simak perdebatan Bareskrim dan FPI soal bekas luka tembak di halaman berikutnya.