Kategori
Peristiwa

Buku Putih Ungkap Dugaan Operasi Aparat Intelijen Negara yang Menyebabkan 6 Laskar FPI Terbunuh

IDTODAY NEWS – Dalam Bab II Buku Putih Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan enam pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) memuat tulisan dugaan operasi aparat intelijen negara dalam peristiwa tersebut.

Dalam hal 24 dijelaskan, sebelum peristiwa pembunuhan enam pengawal HRS, terdapat sejumlah fakta peristiwa yang merupakan prakondisi yang berujung kepada pembunuhan enam pengawal tersebut. Rangkaian peristiwa yang disajikan dalam Buku Putih ini, belum diketahui secara luas oleh masyarakat.

Adapun rangkaian peristiwa tersebut diuraikan berikut ini.
A. Operasi Surveillance Saat Kepulangan HRS
1. Ada sejumlah fakta yang terungkap menunjukkan kegiatan “Operasi Surveillence” atau pengawasan, penguntitan, atau pembuntutan terhadap HRS sejak saat kepulangannya ke Indonesia. Fakta-fakta tersebut sebagian sudah diungkap oleh beberapa media namun masih banyak lagi yang belum terungkap.

2. Beberapa Peristiwa yang sudah diberitakan oleh media mainstream juga beredar di berbagai akun media sosial, antara lain @opposite, yang menyatakan bahwa laporan dari beberapa KaBinda (Kepala Badan Intelijen Negara Daerah) ke KaBIN dan WakaBIN yang didapatkan dari data HP dan laptop agen BIN yang tertangkap oleh Laskar FPI di Mega Mendung dua hari sebelum enam pengawal HRS dibunuh. Hal ini mengungkapkan fakta-fakta terkait desain operasi intelijen berskala besar dalam kasus pembunuhan enam pengawal HRS.

Sekali lagi, perlu TP3 tegaskan, bahwa pihak BIN secara resmi mengingkari temuan ini.

3. Selain @opposite dan media resmi Tempo.co dan atau video.tempo.co (19/12 2020) yang melansir berita seputar dokumen “Agen BIN” yang tertangkap di Mega Mendung, ada juga sejumlah media online lainnya yang memberitakan seperti fajar.co.id (2020/12/07); kabar24bisnis.com; merdeka.com; liputan6. com; antaranews.com; news.detik.com; akurat.co; www. suara,com dan; www.tribunnews.com.

4. Dari berbagai informasi yang sudah beredar luas itu terungkap fakta-fakta, yang menunjukkan sistematis dan atau terstrukturnya kegiatan aparat badan intelijen negara yang sasaran target operasi (TO)-nya adalah HRS dan FPI, yang berujung dengan pembunuhan enam pengawal HRS pada Senin (7/12 2020) dini hari. Faktanya benar menunjukkan seluruh “kekuatan” di Kominda (Komunitas Intelijen Daerah) didayagunakan untuk mencegah “pergerakan” HRS dan FPI, baik yang ada di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, bahkan Jawa Timur.

5. Fakta tersebut terungkap, misalnya, pada hari Jumat (4/12 2020) pukul 17.00 WIB, masuk laporan bangsit ke KaBIN dan WakaBIN yang tembusannya ke Deputi II KaBIN, Deputi IX KaBIN, Dir-21 dan Dir-22 tentang situasi di sekitar rumah HRS Jln. Petamburan III Kel. Petamburan Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat. Laporan kategori A-1 perihal “Matriks Kegiatan Kontra Propaganda Binda DKI terhadap Rizieq Shihab” itu disampaikan oleh Plt. KaBINda DKI Jakarta. Isi laporannya sebagai berikut:

(1) Saat ini Rizieq Shihab dan keluarganya tidak berada di rumahnya Gg Paksi Petamburan III Jakpus, (2) Situasi Gg Paksi Petamburan III Jakpus, masih dijaga oleh sekitar 10 orang laskar dan simpatisan, (3) sementara itu, hingga saat ini belum ada tamu yang datang di kediaman Rizieq Shihab, (4) Situasi di seputaran Masjid Al Islah Petamburan III tidak terlihat Jemaah pendatang, (5) Situasi jalan raya dari arah Slipi menuju Tanah Abang dan sebaliknya Jalan KS Tubun Raya menuju Slipi lancar. Haljol Nihil.
6. Dalam laporan tersebut, di bagian bawahnya ada “catatan khusus” sebagai berikut: Perkembangan di rumah Muhammad Rizieq Shihab dan Markaz FPI di Petamburan akan terus dimonitor serta dilaporkan.
7. Pada bagian klausul semacam “saran tindak”, namanya Langkah Intelijen yakni BIN daerah DKI Jakarta telah melakukan upaya (1) Monitoring dan pendalaman kegiatan serta keberadaan Rizieq Shihab di Petamburan Jakarta Pusat, (2) Menempatkan personel dalam monitor khusus kegiatan Rizieq Shihab di Petamburan.

Contoh Laporan dari KaBINda DKI adalah sebagai berikut.
Contoh Laporan dari KaBINda DKI adalah sebagai berikut;
Kepada : Yth. 1. Ka BIN
2. Waka BIN
Dari : Plt. KaBINda DKI Jakarta
Tembusan : Yth. 1. Deputi–II Ka. BIN
2. Deputi–IX Ka. BIN
3. Dir–21
4. Dir-22
Perihal : Pendalaman Respon DDII terhadap Rencana Pemeriksaan Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya
Ijin melaporkan,
Pada 04 Desember 2020 pukul 10.00 s.d 11.30 WIB di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, diperoleh informasi dari Ustad Nasruddin (anggota DDII/RDK) terkait respon DDII terhadap rencana pemeriksaan Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya pada 07 Desember 2020, sbb :
1. Pihaknya belum mendengar adanya perintah khusus dari Rizieq Shihab terkait pengawalan ke Polda Metro Jaya atau jika Polisi memaksa untuk menjemput ke Petamburan.
2. Rizieq Shihab saat ini terlihat takut untuk memulai masalah lebih dahulu dan diperkirakan tidak akan datang dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 07 Desember 2020.
3. Ikhwan DDII di Tanah Abang, Benhil dan Tanjung Priok siap untuk berjihad. Jika ada benturan antara Rizieq Shihab dengan Polisi, maka akan terjadi pertumpahan darah.
4. Berdasarkan komunikasi dengan Suripto (PKS), momen kembalinya Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia merupakan upaya AS untuk mengganggu Indonesia.
Catatan :
– Hingga saat ini belum terdapat rencana mobilisasi massa DDII terkait pemanggilan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya pada 07 Desember 2020, karena belum adanya instruksi langsung dari Rizieq Shihab.
– Namun perlu diantisipasi jika Rizieq Shihab hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, karena berpotensi memicu mobilisasi massa dari FPI dan pok pendukungnya, sebagai upaya memberikan tekanan ke pihak Polda Metro Jaya, agar tidak melanjutkan penyeledikan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Di sisi lain, mobilisasi massa tersebut diindikasikan juga sebagai media Cipop bahwa Muhammad Rizieq Shihab mendapat banyak dukungan dari masyarakat.
Langkah Intelijen :
Binda DKI Jakarta telah melakukan upaya :
1. Melakukan pendalaman dan pemetaan jumlah massa yang akan ikut dalam rencana mobilisasi massa pada 07 Desember 2020 ke Polda Metro Jaya.
2. Melakukan penggalangan terhadap Ormas Islam, Tomas, Toga, dan elemen lainnya dalam rangka meredusir dukungan terhadap Muhammad Rizieq Shihab dan pok pendukungnya.
A1
DUMP. PLT. KABINDA DKI JAKARTA
8. KaBINda Jabar melaporkan perihalnya dengan kalimat “Matriks Rekapan Giat Cipta Kondisi Kontra Rizieq Shihab (RS) di Jawa Barat” (Update 4 Desember 2020). Rekap laporan itu terhitung sejak 20 November s.d. 4 Desember 2020.
9. KaBINda Jabar dalam laporannya mengungkapkan ten- tang Tim Cyber BINda Jabar yang melaksanakan moni- toring dan pemetaan guna melacak serta mengidentifikasi aktivitas propaganda Kelompok FPI dan PA 212 serta Eks HTI di jejaring sosial maupun internet, di samping melak- sanakan upaya counter opini terhadap setiap seruan pro- vokatif yang disebar pok tersebut.
10. KaBINda Jabar melakukan analisis atas situasi, dalam klausul “Dampak”, KaBINda Jabar melaporkannya berupa prediksi aksi protes secara massif dari Pok FPI dan pendukung RS akan bermunculan di berbagai daerah. Dengan menggerakkan massa banyak sebagai bentuk loyalitas dan dukungan terhadap RS. Pada point nomer 2, dilaporkan bahwa tidak menutup kemungkinan kasus yang menimpa RS akan dialihkan oleh Pok FPI dengan mengangkat isu penistaan ulama. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari Pok Islam lainnya, serta akan dimanfaatkan oleh Pok Oposisi untuk menyerang kebijakan-kebijakan pemerintah yang tebang pilih.
Contoh Laporan dari KaBINda Jabar adalah sebagai berikut.
Contoh Laporan dari KaBINda Jabar adalah sebagai berikut;
Kepada : Yth.1. Ka. BIN
2. Waka BIN
Dari : Kabinda Jabar
Tembusan : 1. Deputi II
2. Deputi IX
Perihal : Reaksi Kader FPI di Beberapa Daerah terhadap Pemanggilan Rizieq Syihab ke Polda Metro Jaya
Dilaporkan Info Intelijen Harian, 04 Desember 2020, di Wil Jabar, sbb:
BIDANG : IDEOLOGI
Pada 04 Desember 2020 di Kota Bandung diperoleh informasi dari FPI Jabar tentang Reaksi Kader FPI di Beberapa Daerah terhadap Pemanggilan Rizieq Syihab ke Polda Metro Jaya, dilaporkan sebagai berikut:
1. Pemanggilan terhadap Rizieq Shihab (RS) oleh pihak Polda Metro Jaya mengundang protes dari pengurus/kader FPI di beberapa daerah.
2. Pada Rabu 02 Desember 2020, perwakilan pengurus FPI di Kota Bogor, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung menyampaikan surat keberatan ke Polres di wilayah masing-masing terkait pemanggilan RS ke Polda Metro Jaya tersebut.
3. Pemanggilan RS yang terkesan dicari-cari. Isi surat keberatan yang disampaikan ke Polres pada intinya, yaitu dengan alasan kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang dituding melanggar protokol kesehatan pandemi COVID-19, maka RS diproses hukum. Sementara kerumunan lainnya yang melibatkan Gibran Rakabuming (Putra Presiden Jokowi) saat pendaftaran Pilkada serta banyak kerumunan lainnya, hingga saat ini tak dijerat hukum.
4. Semua pengurus dan kader FPI di daerah akan tetap patuh pada perintah RS dan siap mengawal kemuliaan RS yang saat ini sedang menghadapi persekusi dari penguasa karena borok kepentingannya (Omnibus Law, Deideologisasi Pancasila melalui RUU BPIP, Utang Luar Negeri, Politik dinasti, dll) akan diungkap dan digugat oleh umat Islam.
B. Analisis
1. Kedatangan HRS ke Indonesia memantik simpati dan dukungan perjuangan dari kelompok dakwah dan ormas Islam, bahkan ormas Islam atau kelompok dakwah yang selama ini tidak sejalan sekalipun. Yang berujung terhadap aksi protes di para pendukung RS berbagai daerah terkait pemanggilan RS ke Polda Metro Jaya.
2. Pok FPI dan Simpatisannya baru selesai melaksanakan reuni 212, yang disinyalir sebagai ajang persiapan pergerakan/mobilisasi massa damka antisipasi kelanjutan kasus RS. Yang tidak memutup kemungkinan akan menggiringkan isu penistaan Ulama kembali.
C. Dampak
1. Diprediksi aksi protes secara masif dari Pok FPI dan pendukung RS akan bermunculan di berbagai daerah. Dengan menggerahkan massa banyak sebagai bentuk loyalitas dan dukungan terhadap RS.
2. Tidak menutup kemungkinan kasus yang menimpa RS akan dialihkan oleh Pok PFI dengan menggangkat isu penistaan Ulama. Yang bertujuaan untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari Pok Islam lainnya. Serta akan dimanfaatkan oleh Pok Opisi untuk menyerang Kebijakan kebijakan pemerintah yang tebang pilih.
D. Upaya
1. Terus laksanakan lidik, pendalman, dan monitoring terhadap pergerakan RS dan kelompoknya terutama oleh FPI dan PA 212 serta Eks HTI di Wil Jabar.
2. Galtas Pok-Pok Ormas islam, Pimpinan Ponpes, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan elemen masyarakat laiinya untuk tetap menjada kondusivitas wilayah dan tidak terprovokasi oleh ajakan kelompok-kelompok yang dapat memecah belah bangsa
3. Mendorong Komite penanganan Covid-19 Jabar untuk terus mensosialisasikan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung dan menertibkan/membubarkan serta menindak kelompok-kelompok yang terbukti melakukan kegiatan yang mengahdirkan kerumuman masa yang tidak mentaati protokol kesehatan dan Pihak lembaga/RS yang menghalangi proses penegakan peraturan
4. Tim Cyber Binda Jabar laksanakan monitoring dan pemetaan, guna melacak serta mengidentifikasi aktivitas propaganda Kelompok FPI dan PA 212 serta Eks HTI di jejaring sosial maupun internet, disamping melaksanakan upaya counter opini terhadap setiap seruan provokatif yang disebar pok tersebut.
E. Saran Tindak
Pusat meminta kepada Kemkopolhukam, Kemndagri, Kemenag, Panglima TNI, Kapolri, MUI dan Komite Penanganan Covid-19 untuk terus meningkatkan pembinaan dan pengawasan dan penindakan terhadap kelompok yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa serta mengantisipasi potensi semakin berkembanganya dan masifnya kegiatan yang dilakukan oleh Pok tersebut
DMMP.
KABINDA JABAR
11. Pada klausul upaya, KaBINda Jabar menyatakan akan terus laksanakan lidik, pendalaman, dan monitoring terhadap gerakan RS dan kelompoknya terutama oleh FPI dan PA 212 serta Eks HTI di Wilayah Jabar. Pada Jumat (4/12 2020) itu, Kabinda Jabar melaporkan Info Intelijen Harian, per 4 Desember 2020 di Wilayah Jabar sebagai berikut:

Kepada : Yth.1. Ka. BIN
2. Waka BIN
Dari : Kabinda Jabar
Tembusan : 1. Deputi II
2. Deputi IX
Perihal : Reaksi Kader FPI di Beberapa Daerah terhadap Pemanggilan Rizieq Syihab ke Polda Metro Jaya
Dilaporkan Info Intelijen Harian, 04 Desember 2020, di Wil Jabar, sbb :
BIDANG : IDEOLOGI
Pada 04 Desember 2020 di Kota Bandung diperoleh informasi dari FPI Jabar di Beberapa Daerah terhadap Pemanggilan Rizieq Syihab ke Polda Metro Jaya, dilaporkan sebagai berikut:
1. Pemanggilan terhadap Rizieq Shihab (RS) oleh pihak Polda Metro Jaya mengundang protes dari pengurus/kader FPI di beberapa daerah.
2. Pada Rabu 02 Desember 2020, perwakilan pengurus FPI di Kota Bogor, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung menyampaikan surat keberatan ke Polres di wilayah masing-masing terkait pemanggilan RS ke Polda Metro Jaya tersebut.
3. Pemanggilan RS yang terkesan dicari-cari. Isi surat keberatan yang disampaikan ke Polres pada intinya, yaitu dengan alasan kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang dituding melanggar protokol kesehatan pandemi COVID-19, maka RS diproses hukum. Sementara kerumunan lainnya yang melibatkan Gibran Rakabuming (Putra Presiden Jokowi) saat pendaftaran Pilkada serta banyak kerumunan lainnya, hingga saat ini tak dijerat hukum.
4. Semua pengurus dan kader FPI di daerah akan tetap patuh pada perintah RS dan siap mengawal kemuliaan RS yang saat ini sedang menghadapi persekusi dari penguasa karena borok kepentingannya (Omnibus Law, Deideologisasi Pancasila melalui RUU BPIP, Utang Luar Negeri, Politik dinasti, dll) akan diungkap dan digugat oleh umat Islam.
B. Analisis
1. Kedatangan HRS ke Indonesia memantik simpati dan dukungan perjuangan dari kelompok dakwah dan ormas Islam, bahkan ormas Islam atau kelompok dakwah yang selama ini tidak sejalan sekalipun. Yang berujung terhadap aksi protes di para pendukung RS berbagai daerah terkait pemanggilan RS ke Polda Metro Jaya.
2. Pok FPi dan Simpatisannya baru selesai melaksanakan reuni 212, yang disinyalir sebagai ajang persiapan pergerakan/mobilisasi massa damka antisipasi kelanjutan kasus RS. Yang tidak memutup kemungkinan akan menggiringkan isu penistaan Ulama kembali.
C. Dampak
1. Diprediksi aksi protes secara masif dari Pok FPI dan pendukung RS akan bermunculan di berbagai daerah. Dengan menggerahkan massa banyak sebagai bentuk loyalitas dan dukungan terhadap RS.
2. Tidak menutup kemungkinan kasus yang menimpa RS akan dialihkan oleh Pok PFI dengan menggangkat isu penistaan Ulama. Yang bertujuaan untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari Pok Islam lainnya. Serta akan dimanfaatkan oleh Pok Opisi untuk menyerang Kebijakan kebijakan pemerintah yang tebang pilih.
D. Upaya
1. Terus laksanakan lidik, pendalman, dan monitoring terhadap pergerakan RS dan kelompoknya terutama oleh FPI dan PA 212 serta Eks HTI di Wil Jabar.
2. Galtas Pok-Pok Ormas islam, Pimpinan Ponpes, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan elemen masyarakat laiinya untuk tetap menjada kondusivitas wilayah dan tidak terprovokasi oleh ajakan kelompok-kelompok yang dapat memecah belah bangsa
3. Mendorong Komite penanganan Covid-19 Jabar untuk terus mensosialisasikan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung dan menertibkan/membubarkan serta menindak kelompok-kelompok yang terbukti melakukan kegiatan yang mengahdirkan kerumuman masa yang tidak mentaati protokol kesehatan dan Pihak lembaga/RS yang menghalangi proses penegakan peraturan
4. Tim Cyber Binda Jabar laksanakan monitoring dan pemetaan, guna melacak serta mengidentifikasi aktivitas propaganda Kelompok FPI dan PA 212 serta Eks HTI di jejaring sosial maupun internet, disamping melaksanakan upaya counter opini terhadap setiap seruan provokatif yang disebar pok tersebut.
E. Saran Tindak
Pusat meminta kepada Kemkopolhukam, Kemndagri, Kemenag, Panglima TNI, Kapolri, MUI dan Komite Penanganan Covid-19 untuk terus meningkatkan pembinaan dan pengawasan dan penindakan terhadap kelompok yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa serta mengantisipasi potensi semakin berkembanganya dan masifnya kegiatan yang dilakukan oleh Pok tersebut
DMMP.
KABINDA JABAR
12. Bidang Ideologi, BIN daerah Jabar juga melaporkan akan terus monitoring dan pendalaman pergerakan Pok KAMI, FPI, Ex HTI, PA 212, dan GNPF yang terus memanfaatkan isu aktual yang berkembang pasca kepulangan Rizieq Shihab serta melakukan deteksi dini ancaman konflik sosial dengan munculnya seruan jihad jelang dan pasca pemanggilan Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya.
13. Pada bagian “catatan” yang diberikannya oleh KaBINda Jabar dalam laporan tersebut adalah bahwa hingga saat ini belum terdapat rencana mobilisasi massa DDII terkait pemanggilan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2020, karena belum adanya instruksi langsung dari Rizieq Shihab. Namun, perlu diantisipasi jika Rizieq Shihab hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, karena berpotensi memicu mobilisasi massa dari FPI dan Pok pendukungnya, sebagai upaya memberikan tekanan ke pihak Polda Metro Jaya agar tidak melanjutkan penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid 19.

Sumber: Buku Putih Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan enam pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS).

Sumber: suaranasional.com

Kategori
Hukum

Segera Disidang, Tersangka Penembak Laskar FPI Tak Ditahan

IDTODAY NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan kasus penembakan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kejagung mengatakan para tersangka tidak ditahan.

“Jaksa/penuntut umum telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).

Leonard menerangkan alasan para tersangka tidak ditahan itu adalah sejumlah pertimbangan objektif. Leonard menyebut pertimbangan itu antara lain tersangka masih anggota Polri aktif dan ada jaminan tidak melarikan diri.

“Karena pertimbangan objektif antara lain para tersangka masih sebagai anggota Polri aktif dan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri, serta akan kooperatif pada saat persidangan,” tuturnya.

Sebelumnya, polisi melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti kasus penembakan laskar FPI ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Para tersangka kasus unlawful killing empat laskar FPI segera disidangkan.

“Tim jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas dua berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek dari penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/8).

Kedua tersangka yang dilimpahkan adalah Briptu FR dan Ipda MYO selaku anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya. Berkas kedua tersangka itu telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Jumat, 25 Juni 2021.

Para tersangka akan dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: detik.com

Kategori
Hukum

Mujahid 212 Desak Polri Ungkap Identitas Polisi Pembantai Laskar FPI

IDTODAY NEWS – Kepolisian Indonesia (Polri) sampai saat ini belum membuka identitas tiga tersangka kasus pembunuhan laskar Front Pembela Islam (FPI) yang merupakan anggota Polda Metro Jaya.

Mujahid 212, Damai Hari Lubis pun mendesak kepolisian segera membuka ke publik terkait identitas tiga tersangka tersebut.

“Status siapa tersangka atau terduga kasus pembunuhan adalah hak publik untuk mengetahuinya,” kata Damai dalam siaran persnya, Rabu (28/7).

Apalagi, kasus kematian enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab di tol Cikampek itu menyita banyak perhatian publik nasional dan internasional.

“Sikap transparsn dari Polri merupakan kepatuhan terhadap ketentuan hukum positif yang ada dalam KUHAP,” ujar Damai.

Menurut dia, sikap Polri yang belum mau membuka identitas pelaku ini membuat publik menjadi bingung. Selama ini, hanya inisial pelaku yang dibuka ke publik.

“Wajar bila masyarakat menuntut ingin mengetahui kejelasan nama dari para tersangka karena merupakan hak warga negara Indonesia,” kata dia.

Damai menambahkan, merupakan kesalahan fatal apabila Polri terus menutupi identitas para pelaku.

“Ini akan menjadi skandal besar pada sejarah penegakan hukum era Presiden Joko Widodo,” tegas Damai.

Diketahui ada tiga polisi yang menjadi tersangka pembunuh laskar FPI, yakni FR, MYO dan EPZ. Ketiga anggota Korps Bhayangkara itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang perampasan nyawa orang lain juncto Pasal 56 KUHP.

Namun, kini hanya ada dua tersangka, yakni FR dan MYO. Sebab, EPZ meninggal dunia saat kasus itu dalam proses penyidikan sehingga berkasnya dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.

Sumber: lawjustice.com

Kategori
Politik

Mujahid 212 Desak Polri Segera Buka Identitas Polisi Pembantai Laskar FPI

IDTODAY NEWS – Polri sampai saat ini belum membuka identitas tiga tersangka kasus pembunuhan laskar Front Pembela Islam (FPI) yang merupakan anggota Polda Metro Jaya.

Mujahid 212 Damai Hari Lubis pun mendesak kepolisian segera membuka ke publik terkait identitas tiga tersangka tersebut.

“Status siapa tersangka atau terduga kasus pembunuhan adalah hak publik untuk mengetahuinya,” kata Damai dalam siaran persnya, Rabu (28/7).

Apalagi, kasus kematian enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab di tol Cikampek itu menyita banyak perhatian publik nasional dan internasional.

“Sikap transparsn dari Polri merupakan kepatuhan terhadap ketentuan hukum positif yang ada dalam KUHAP,” ujar Damai.

Menurut dia, sikap Polri yang belum mau membuka identitas pelaku ini membuat publik menjadi bingung. Selama ini, hanya inisial pelaku yang dibuka ke publik.

“Wajar bila masyarakat menuntut ingin mengetahui kejelasan nama dari para tersangka karena merupakan hak warga negara Indonesia,” kata dia.

Damai menambahkan, merupakan kesalahan fatal apabila Polri terus menutupi identitas para pelaku.

“Ini akan menjadi skandal besar pada sejarah penegakan hukum era Presiden Joko Widodo,” tegas Damai.

Diketahui ada tiga polisi yang menjadi tersangka pembunuh laskar FPI, yakni FR, MYO dan EPZ. Ketiga anggota Korps Bhayangkara itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang perampasan nyawa orang lain juncto Pasal 56 KUHP.

Namun, kini hanya ada dua tersangka, yakni FR dan MYO. Sebab, EPZ meninggal dunia saat kasus itu dalam proses penyidikan sehingga berkasnya dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.

Sumber: jpnn.com

Kategori
Politik

Novel: Tahun 1965 Komunis Bantai 6 Jenderal, Sekarang Giliran 6 Laskar FPI

IDTODAY NEWS – Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin menyebut ada keterkaitan antara peristiwa pembantaian yang dilakukan PKI pada 1965 dan insiden kematian enam laskar FPI pada akhir 2020 lalu.

Menurut Novel, tindakan pembunuhan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) mirip dengan kejadian pembantaian PKI puluhan tahun silam.

“Demi kepentingan politik maka nyawa tidak ada harganya, hanya komunis yang seperti itu. Tahun 1965, enam jenderal dibantai dan sekarang enam laskar dibantai,” kata Novel kepada JPNN, Jumat (23/7).

Novel kembali mengaitkan tindakan PKI dengan apa yang dilakukan pemerintah saat ini. Pada 1965, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Masyumi dibubarkan.

“Sama dengan 2021, FPI dibubarkan oleh pemerintah. Lalu tahun 1965 Buya Hamka ditahan dan asetnya disita, sekarang Habib Rizieq Shihab ditahan dan aset FPI disita hingga rekening dibekukan,” kata Novel.

Diketahui bahwa enam laskar FPI meninggal dunia dalam upaya pengintaian yang dilakukan Pold Metro Jaya terhadap Habib Rizieq Shihab.

Dari insiden itu, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Namun, satu orang telah meninggal dunia dan tersisa dua orang.

Dua tersangka yang masih hidup yakni FR dan MYO. Untuk tersangka yang meninggal dunia berinsial EPZ, sehingga berkasnya dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Sumber: jpnn.com

Kategori
Politik

Tinggalkan HRS Perlahan, Amien Rais Disebut Realistis

IDTODAY NEWS – Direktur Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB) Rudi S Kamri ikut berkomentar soal manuver politik Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais.

Rudi menilai perselisihan pandangan antara Amien Rais dan mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi pertanda besar. Menurutnya, Amien Rais menyadari bahwa pengaruh HRS tak sekuat dulu.

“Dia (Amien Rais) ini mempunyai kepentingan di balik narasi yang dibangun. Ketika mengetahui nasib HRS, dia langsung berubah mendukung pemerintah,” kata Rudi, dilansir dari GenPI.co, Rabu (21/7).

Dia menyinggung pembentukan Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI yang digagas Amien Rais.

Akan tetapi, Amien Rais kemudian mengakui TNI dan Polri tidak terseret dalam kasus pelanggaran HAM berat atas penembakan anggota Laskar FPI.

“Ya, mungkin dia tahu kalau HRS ini sudah tidak ada kekuatan politiknya lagi. FPI sudah ditenggelamkan negara, jadi, saya merasa Amien Rais mencoba untuk realistis,” ungkap Rudi.

Sumber: jitunews.com

Kategori
Politik

Marwan Batubara: Pemerintah dan Komnas HAM Itu Berkomplot Lakukan Konspirasi Jahat

IDTODAY NEWS – Pembunuhan enam Laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat jika mengacu UU No 26/2000 yaitu UU tentang pengadilan HAM. Hal ini termaktub dalam Buku Putih hasil investigasi TP3.

Demikian disampaikan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI, Marwan Batubara, saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk “Membedah Buku Putih: Pembunuhan 6 Laskar FPI”, Sabtu malam (17/7).

“Tentang Buku Putih ini sendiri menggambarkan memang telah terjadi kejahatan-kejahatan pelanggaran HAM berat menurut penjelasan yang ada dalam perumusan UU Nomor 26/2000, yaitu UU tentang pengadilan HAM. Itu yang paling basic karena memang pelanggaran HAM telah terjadi,” ujar Marwan.

Karena itu menurut Marwan, apabila Komnas HAM yang dalam laporan yang diserahkannya kepada Presiden Jokowi menyatakan kasus pembunuhan tersebut bukan pelanggaran HAM berat, berarti patut diduga melakukan konspirasi jahat.

Sebabnya, Marwan menegaskan bahwa TP3 masih terus melakukan pengawalan hingga hari ini untuk kasus meninggalnya enam laskar FPI yang tewas di tol Jakarta-Cikampek KM 50, saat mengawal bekas Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

” Pemerintah dan Komnas HAM itu berkomplot melakukan konspirasi jahat yang menyatakan bahwa pembunuhan tersebut hanya pelanggaran HAM biasa,” tegasnya.

Maka dari itu Marwan menekankan dalam konteks masalah ini, isu utama TP3 adalah bagaimana menunjukkan bahwa kasus pembunuhan tersebut telah terjadi pelanggaran HAM berat.

“Karena pada dasarnya kezaliman itu telah dimulai oleh pemerintah dan Komnas HAM mereka berkonspirasi ini merupakan pelanggaran HAM biasa,” pungkasnya.

Sumber: pojoksatu.id