IDTODAY NEWS – Usulan Menko Polhukam Mahfud MD terkait Markaz Syariah di Megamendung, Bogor agar bisa dijadikan pondok pesantren bersama menuai beragam reaksi.

PP Muhammadiyah berharap persoalan lahan yang dikelola oleh pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab itu diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sebaiknya persoalan pemanfaatan lahan PTPN VIII diselesaikan sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Saya kira yang lebih berwenang adalah Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri BUMN, dan Pemerintah Jawa Barat,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti kepada wartawan, Selasa (29/12).

Menurut Muti, usulan yang disampaikan Mahfud itu adalah pendapat pribadi. Dia meminta agar pejabat publik tidak berwacana di ruang publik. Sebab, hal itu akan menuai polemik.

“Kalau Pak Mahfud berpendapat, mungkin lebih sebagai pribadi. Sebaiknya, para pejabat publik tidak banyak berwacana dan berpolemik di ruang publik,” pungkasnya.

Menko Polhukam Mahfud sebelumnya menilai solusi untuk polemik tanah Markaz Syariah dengan PTPN untuk pesantren bersama.

“Nah, kita lihat nanti, kalau saya berpikir begini, itu kan untuk keperluan pesantren, ya teruskan saja untuk keperluan pesantren. Tapi nanti yang urus misalnya Majelis Ulama, NU, Muhammadiyah, gabunglah termasuk, kalau mau FPI bergabung di situ,” kata Mahfud.

Baca Juga  Mahfud: 92 Persen Calon Kepala Daerah Dibiayai Cukong

Baca Juga: Survei SMRC: Elektabilitas Ganjar Teratas, Menyusul Prabowo Dan Anies Baswedan

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan