Malaysia Sebut Pelaku Parodi Indonesia Raya WNI, Ini Jawaban Singkat Mabes Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. FOTO?pojoksatu

IDTODAY NEWS – Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) menyebut pelaku parodi lagu Indonesia Raya adalah warga negara Indonesia (WNI).

Selain itu, lokasi pembuatan video tersebut juga bukan di Malaysia.

Usai mendapatkan informasi tersebut, Polri pun langsung berkoordinasi dengan kepolisian di Malaysia.

Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/12/2020).

“Sekarang masih berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia,” ujar Argo kepada wartawan ketika dikonfirmasi, Kamis (31/12).

Sebelumnya, dilansir dari Bernama, Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) menyatakan telah mengamankan pelaku parodi lagu Indonesia Raya.

Kepastian ini didapat usai PDRM memeriksa seorang berusia 40 tahun di Sabah, Malaysia.

“Tersangka ditahan di Sabah pada Senin (28/12/2020),” kata Ketua PDRM Tan Sri Abdul Hamid Bador, Kamis (31/12/2020).

Baca Juga  Jaksa Kejagung Tak Ajukan Kasasi Pinangki, MAKI: Diduga untuk Tutupi Peran King Maker

Dalam pemeriksaan, didapati bahwa pelaku ternyata bukan warga negara Malaysia. Melainkan warga negara Indonesia.

WNI tersebut selama ini bekerja di Malaysia.

“PDRM dapat petunjuk baru bahwa pelakunya disebut berasal dari negara seberang (Indonesia),” ujarnya.

Sampai saat ini, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap WNI tersebut.

“Kami sedang menginterogasinya untuk mendapat pengakuan siapa yang membuat video,” sambung Abdul Hamid.

Baca Juga  ‘Drama Korea Risma’ akan Dilaporkan ke Polda Metro, Gus Yasin : Mengerikan! Hersu: Ada 3 Kesalahan Fatal!

Dalam kasus ini, pihaknya juga sudah menginformasikan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sehingga bisa turut melakukan investigasi bersama atas kasus tersebut.

Menurutnya, perbuatan pelaku itu jelas-jelas telah memicu kemarahan rakyat Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan