IDTODAY NEWS – Aktivis HAM Natalius Pigai menanggapi pernyataan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono yang mewanti-wanti organisasi pelindung mantan anggota FPI.

“Ortu mau tanya. Kapasitas Bp di Ngr ini sbg apa ya, Penasehat Pres, Pengamat? Aktivis?. Biarkan diurus gen Abad ke 21 yg egaliter, humanis, Demokrat,” kata Natalius Pigai dikutip dari akun Twitter pribadinya, @NataliusPigai2, Sabtu (2/1/2021).

Pigai mengaku pernah ditawari jabatan Wakil Kepala BIN dan jabatan Duta Besar (Dubes) oleh AM Hendropriyono. Namun jabatan itu ditolak mentah-mentah.

“Km tdk butuh hadirnya dedengkot tua. Sebabnya Wakil Ket BIN & Dubes yg Bp tawar saya tolak mentah2. Maaf,” tandas Pigai.

Mantan Komisioner Komnas HAM itu membagikan tautan berita berjudul “Pemerintah Larang FPI, Hendropriyono: Organisasi Pelindungnya Tunggu Giliran”.

Dalam berita itu disebutkn Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer, AM Hendropriyono, mewanti-wanti kepada organisasi pelindung mantan anggota FPI.

“SKB 3 Menteri hari ini ditambah Polri, Kejagung dan BNPT, menjadikan FPI sbg organisasi terlarang. Semangatnya juga mengacu pada bukti keterlibatan 37 anggotanya dalam kegiatan terorisme,” kata Hendropriyono dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (30/12/2020) malam.

Pelarangan FPI diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

Pemerintah juga mengungkap jejak pidana, dukungan terhadap ISIS, dan perkara terorisme.

Apabila ada organisasi yang menampung eks angota FPI, bisa-bisa organisasi tersebut juga bakal kena sanksi oleh pemerintah.

“Artinya, jika ada organisasi lain yang menampung eks anggota FPI, maka organisasi tersebut juga dapat dikenakan sanksi yang sama,” kata Hendropriyono.

Apabila ada oknum yang menyampaikan hasutan dan melanggar undang-undang, maka oknum tersebut bisa kena pidana terorisme. Namun setidaknya, masyarakat bisa lega karena FPI sudah dilarang. Demikian kata Hendropriyono.

“Rakyat kini bisa berharap hidup lebih tenang, di alam demokrasi yang bergulir sejak reformasi 1998. Tidak akan ada lagi penggerebegan terhadap orang yang sedang beribadah, terhadap acara pernikahan, melarang menghormat bendera Merah Putih, razia di kafe-kafe, mini market, toko-toko obat, warung makan, mal, dan lain lain kegiatan yang main hakim sendiri,” tutur Hendropriyono.

Baca Juga  Menang Pilkada Di 11 Daerah, Demokrat Jatim: Sudah Sesuai Harapan

Dia menilai langkah pemerintah melarang FPI didasarkan pada tujuan menegakkan hukum dan disiplin sosial.

Dengan begitu, masyarakat akan lebih stabil sehingga kesejahteraan bisa tercapai. Lagipula, FPI juga sudah hendak dilarang sejak era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

“Kehidupan demokrasi harus diselamatkan oleh pemerintah, dengan cara membersihkan benalu-benalunya. Para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog, yang termasuk dalam kejahatan terorganisasi (organized crime),” tandas Hendropriyono.

Baca Juga: AM Hendropriyono Merasa Dihina Natalius Pigai, Penganggur yang Tak Terakomodasi

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan