KPK Tahan Ferdy Yuman Tersangka yang Bantu Sembunyikan Nurhadi

Konpers KPK terkait penahanan Ferdy Yuman (Foto: Screenshot video)

IDTODAY NEWS – KPK menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka karena ikut membantu menyembunyikan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Terhadap Ferdy Yuman, KPK pun melakukan penahanan.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FY (Ferdy Yuman) dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021, di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (10/1/2021).

Setyo menyebut Ferdy Yuman akan menjalani isolasi terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1. Isolasi dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Atas perbuatannya, Ferdy Yuman disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Yuman ditangkap KPK terkait kasus suap dan gratifikasi Nurhadi. Ferdy ditangkap ditangkap di Malang, Jawa Timur.

“Ferdy Yuman orang yang membantu penyembunyian NHD dan RH (Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi) berhasil ditangkap di Malang, dengan sangkaan Pasal 21 menghalangi penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, kepada wartawan, Minggu (10/1).

Untuk diketahui, Nurhadi sendiri sudah didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta karena menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar bersama-sama dengan Rezky Herbiyono terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.

Baca Juga  Murka! Ustadz Somad Ngamuk Masjid Ditutup selama PPKM Darurat

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.

Selain itu, Hiendra Soenjoto juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Hiendra ditetapkan tersangka sebagai penyuap Nurhadi dan Rezky Herbiyono terkait penanganan perkara di sejumlah pengadilan negeri.

Baca Juga: Jokowi: Saya Tegaskan, Vaksin Covid-19 yang Akan Digunakan Terbukti Aman

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan