Pengacara Sebut Putusan Penolakan Praperadilan Habib Rizieq Menyesatkan

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah memberikan keterangan usai putusan sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). (Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti)

IDTODAY NEWS – Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyebutkan putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq menyesatkan lantaran mengesampingkan keberatan tim pengacara dan keterangan saksi fakta serta ahli yang dihadirkan.

“Permasalahannya itu undangan Maulid Nabi dan pernikahan, itu pasal 93 UU Kekarantinaan adalah lex spesialis atau UU Khusus, tapi digabungkan pasal 160 adalah UU generalis atau UU umum, maka kami berpendapat putusan hakim tunggal itu sesat atau menyesatkan karena menggabungkannya,” ujar Alamsyah, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga  KPK Dalami Dugaan Jatah Khusus Paket Bansos M. Totoh Gunawan Dari Aa Umbara

Menurutnya, UU Khusus digabungkan dan diadopsi ke UU Umum itu dilarang asas hukum sejak zaman dahulu sehingga peristiwa dalam pidana khusus pun tak bisa dimasukkan ke dalam pidana umum sebagaimana pasal 160 KUHP dengan pasal 93 UU Kekarantinaan.

Berdasarkan teori hukum, bila ada beberapa peraturan perundang-undangan yang disangkakan pidana pada seseorang lalu diambil delik umum dan delik khusus maka delik umum itu dikesampingkan.

“Namun, ini tidak. Delik khusus dikesampingkan, delik umum dimasukkan sehingga untuk penahanan pasal 160 KUHP dinyatakan sah. Ini putusan sesat namanya,” tegasnya.

Bahkan, putusan hakim dinilai sesat lantaran keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan pihaknya tak dipertimbangkan sebagaimana mestinya. Lebih jauh, hakim pun dianggap mengesampingkan keberatan yang diajukan pihaknya selama persidangan praperadilan berlangsung, khususnya tentang pasal 216 KUHP.

Baca Juga  Media Australia Ini Memberitakan Habib Rizieq dengan Sebutan Yang Tak Sopan

“Fatalnya hakim tak mempertimbangkan keberatan kita tentang penetapan tersangka terkait pasal 216 yang tanpa ayat. Semestinya dipertimbangkan tanpa ayat boleh-boleh saja misalnya begitu sehingga kan timbul yuresprudensi baru nanti pertimbangan hakim tunggal PN Jaksel,” ujar Alamsyah.

Baca Juga: KAMI Beri Warning, Din Syamsuddin: Kekacauan Hampir di Semua Bidang, Ada Upaya Mengubah Pancasila

Sumber: sindonews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan