IDTODAY NEWS – Pembahasan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pirbadi (RUU PDP) sudah mendesak untuk segera diselesaikan.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid mengatakan, UU PDP merupakan jawaban dari tantangan zaman yang memuat secara utuh perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.

Selama ini, kata Meutya, aturan perlindungan data pribadi tersebar di berbagai aturan. Padahal, pengaturan data pribadi harus dilakukan secara komprehensif.

Meutya menegaskan, Fraksi Golkar akan mengawal dan mendorong pembahasan RUU PDP segera diselesaikan.

“Kami dari Poksi Komisi I mengawal dan mendorong agar RUU PDP ini dapat segera disahkan,” tutur Meutya saat membuka webinar ‘RUU PDP Untuk Kita’ yang digelar virtual, Senin (25/1).

Baca Juga  Polisi Borgol Jumhur Hidayat Cs, Rizal Ramli: Mereka Bukan Koruptor!

Ketua DPP Partai Golkar ini menambahkan, ada sejumlah isu penting yang harus ada dalam materi RUU PDP. Antara lain, penegasan terkait pengaturan hak-hak pemilih data pribadi, kewajiban dan tanggungjawab pengelola data pribadi.

Selain itu, RUU PDP ini akan menjadi dasar hukum pembentukan badan otoritas pengawan independen.

“Otoritas pengawas independen ini harus terbebas dari kepentingan politik, swasta, atau pihak manapun,” tegasnya.

Baca Juga  PSBB Jakarta Aktif Lagi, Puan Maharani Pastikan DPR Tetap Produktif Di Masa Pandemi

Meutya menegaskan juga, hukum perlindungan data pribadi bersifat mengikat kepada seluruh pihak. Baik, masyarakat, maupun pemerintah.

Sementara, publik figur Ririn Dwi Ariyanti yang hadir sebagai pembicara, mengaku sebagai pihak yang sangat menunggu pengesahan RUU PDP.

Dia menceritakan pernah menjadi pihak yang dirugikan akibat penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan pihak lain.

“Pernah foto saya diambil untuk sebuah produk. Padahal saya tidak pernah merasa kapan ada foto bersama produk itu,” tutur Ririn.

Ia menambahkan, masyarakat saat ini tengah menunggu DPR dan pemerintah mengesahkan RUU PDP.

Baca Juga  Guspardi Gaus: Pemerintah Belum Setuju Pada RUU Tentang Aparatur Sipil Negara

Namun, Ririn mengingatkan, selain mengandalkan aturan dari pemerintah, masyarakat sebaiknya membentengi diri dari penggunaan media sosial secara berlebihan. Artinya, setiap individu harus memiliki filter terkait konten yang dibagikan dalam media sosialnya masing-masing.

“Minimal dari diri kita yang bisa jaga diri kita. Misalnya untuk rumah, nomor telepon, plat mobil, itu salah satu cara memfilter dari diri kita sendiri,” pungkasnya.

Baca Juga: Zulkifli Hasan: UU Pemilu Belum Saatnya Direvisi, Penanganan Covid-19 Lebih Prioritas

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan