IDTODAY NEWS – Bareskrim Polri akan memeriksa Abu Janda (Permadi Arya) dalam 2 kasus sekaligus hari ini, Senin (1/2). Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun, mungkinkah Abu Janda ditahan?

Permadi Arya akan dimintai keterangan terkait dugaan ujaran rasialisme lewat akun Twitter-nya terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Selain itu, Permadi Arya juga dijadwalkan akan diperiksa terkait unggahannya di Twitter yang menyebut “Islam Arogan”.

“Senin besok (Abu Janda dijadwalkan dimintai keterangan terkait dugaan rasialisme terhadap Natalius Pigai),” ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (31/1/2021).

Selain itu, Argo sebelumnya juga telah mengonfirmasi bahwa Permadi dijadwalkan diperiksa terkait unggahannya di Twitter yang menyebut “Islam Arogan” pada Senin besok.

“Iya betul (diperiksa) Senin, 1 Februari 2021,” tutur Argo kepada wartawan.

Untuk kasus ‘Islam Arogan’, Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 28 ayat (2), penistaan agama UU 1/ 1946 tentang KUHP Pasal 156 A dengan laporan polisi bernomor LP/B/0056/1/2021/Bareskrim.

Laporan ini dilaksanakan KNPI Pusat pada tanggal 29 Januari 2021.

Baca Juga  Uang Jadi Faktor Penentu Kemenangan Bobby & Gibran di Pilkada 2020?

Sementara untuk kasus dugaan rasisme ke Natalius Pigai, Abu Janda dilaporkan dengan nomor: STTL/30/I/2021/Bareskrim bertanggal 28 Januari 2021.

Abu Janda dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan via media elektronik kepada Natalius Pigai.

Menurut Ketua Bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis, kata “evolusi” dalam cuitan Permadi yang membuat mereka melapor.

“Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam twitnya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut, kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau,” ujar Medya di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga  Skenario Perpanjangan PPKM Darurat 6 Pekan, Ini Penjelasan Menkeu

Sebelumnya, Ketum KNPI Haris Pertama mengunggah status terkait Abu Janda.

Haris Pertama menyebut akan mengundurkan diri dari Ketua Umum KNPI Pusat jika Abu Janda tidak ditangkap polisi.

“Pertaruhan marwah KNPI dan harapan masyarakat Indonesia tentang penegakan hukum yang adil adalah dengan ditangkapnya Abu Janda,” jelasnya.

“Jika Abu Janda tidak tertangkap, maka saya mundur menjadi Ketua Umum DPP KNPI !!!,” tegasnya dalam unggahan Sabtu (30/1).

Baca Juga: Berikut Deretan 5 Kasus Permadi Arya Yang Pernah Dilaporkan ke Polisi

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan