Edhy Prabowo Divonis Hari Ini, Begini Harapan KPK

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo (rompi oranye)/Net

IDTODAY NEWS – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo akan menjalani sidang putusan atau vonis dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati membenarkan bahwa hari ini, Kamis (15/7), Edhy Prabowo akan divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga  Trending #MunarmanKalianApakan di Twitter, Polri: Diproses Hukum

“KPK tentu berharap majelis hakim akan memutus dan menyatakan terdakwa bersalah dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis JPU dalam tuntutannya,” ujar Ipi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (15/7).

Dalam perkara suap benur ini, Edhy dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bersalah dan menuntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP,” ujar Jaksa Ronald Worotikan, Selasa sore (29/6).

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Edhy membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan.

Baca Juga  Anggota Komisi III Sebut Kasus Harun Masiku Jadi Catatan Hitam KPK

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut agar Edhy dijatuhi hukuman tidak bisa dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

“Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” kata Jaksa.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan