Tersangka, Ini Pasal yang Dipakai Polisi Menjerat Habib Rizieq Shihab

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah tiba di markas FPI Petamburan sekitar pukul 13.20 WIB. Kedatangan Rizieq dari Arab Saudi disambut ribuan massa dari Bandara Soekarno-Hatta, hingga ke Petamburan. (Foto: Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

IDTODAY NEWS – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar FPI (Front Pembela Islam), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Selain Rizieq Shihab, lima orang lainya yang juga dijadikan tersangka yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab.Kemudian, SL selaku penanggung jawab acara, dan terakhir berinisial HI kepala seksi acara. Baca Juga: Munarman FPI Menyebut 2 Nama Politisi Penetapan tersangka tersebut usai polisi melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12) lalu.

Baca Juga  Saat Habib Ali Assegaf Bercucuran Air Mata Mengenang Perjuangan Habib Rizieq

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan keenam tersangka tersebut melanggar pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.

“Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantina kesehatan dan pelanggaran di 160 KUHP, putri MRS hasilnya, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216,” ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan