IDTODAY NEWS – Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (27/7/2021).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, Henky diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Pemeriksaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 untuk saksi AUS (Aa Umbara Sutisna) atas nama Hengky Kurniawan,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka selain Aa Umbara Sutisna.

Yakni anak Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa dan pemilik PT. Jagat Dir Gantara, M. Totoh Gunawan.

KPK menduga, Andri Wibawa meminta Aa Umbara turut dilibatkan untuk menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Permintaan itu langsung disetujui Aa Umbara dengan memerintahkan Kadis Sosial Kabupaten Bandung Barat dan PPK Dinsos KBB agar ditetapkan.

Dalam kurun waktu April-Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket yaitu bantuan sosial.

Baca Juga  Kader PDIP Tak Kunjung Diperiksa Kasus Bansos, MAKI Adukan Penyidik KPK Ke Dewas

Yakni Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 Miliar.

Untuk melancarkan hal itu, Andri menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung.

Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos.

Sedangkan Totoh Gunawan menggunakan PT Jagat Dir Gantara, dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang.

Baca Juga  Level RI di ASEAN: Di Bawah Malaysia, Sejajar Timor Leste

Mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan Bansos PSBB.

KPK menduga, dari kegiatan pengadaan bansos tersebut, Aa Umbara Sutisna diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar.

Sementara M Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 Milliar dan Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan