IDTODAY NEWS – Anggap buzzer, Roy Suryo enggan damai dengan pegiat medsos Eko Kuntadhi. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di era pemerintahan Presiden SBY, Roy Suryo menjelaskan kenapa mau berdamai dengan artis Lucky Alamsyah sehingga kasus yang dilaporkannya di Mapolda Metro Jaya dihentikan secara jalur mediasi.

“Banyak yang tanya kenapa damai dengan Lucky Alamsyah? Simple saja, yang bersangkutan sudah mengakui kesalahan-kesalahannya, menandatangani pernyataan maaf bermaterai dan menyetujui semua syarat-syarat yang saya ajukan. So what?” tulis Roy Suryo di akun Twitternya pada Sabtu 31 Juli 2021.

Kendati demikian, seperti dilansir dari viva.co.id, Sabtu 31 Juli 2021, Roy Suryo sendiri tetap akan melanjutkan laporannya terhadap Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray yang disebutnya ‘buzzer’ di Mapolda Metro Jaya.

Pasalnya, menurut Roy Suryo, ia telah menutup pintu mediasi terhadap dua orang terlapor itu yaitu Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray.

“Namun sekali lagi, Insya Allah untuk 2 buzzeRp (EK dan MP), tidak perlu ada mediasi atau damai. Ambyar,” imbuh Roy Suryo di akun Twitternya.

Sebelumnya, diberitakan jika Roy Suryo dan Lucky Alamsyah telah berhasil menyepakati kata damai.

“Kami melaksanakan sesuai dengan apa yang dikeluarkan Kapolri dengan restorative justice tentang penyelesaian kasus yang menyangkut Undang-Undang ITE atau pencemaran nama baik,” ungkap Roy Suryo menyoal permasalahannya dengan Lucky Alamsyah yang sudah sepakat damai.

Roy Suryo mengatakan, Lucky Alamsyah telah beritikad baik menandatangani surat pernyataan niat baik dan tulus untuk berdamai. Ia pun mengapresiasi dan menghormati niat baik artis itu berdamai tanpa tekanan apapun.

“Tentu itu semua agar persoalan yang sempat terjadi antara kami berdua dinyatakan telah selesai,” imbuhnya.

Kendati demikian, Roy Suryo minta Lucky Alamsyah menghapus unggahan di Instastory-nya soal tudingan tabrak lagi yang diunggah Mei 2021 lalu. Kata Roy, Lucky juga wajib mencabut laporan yang dibuat di Polres Metro Jakarta Timur. Kala itu diketahui, Lucky juga melaporkan sopir Roy ke Polres Jaktim.

Kala itu pula, diketahui Roy Suryo menuding Lucky Alamsyah mengarang cerita di akun pribadinya. Makanya, Roy melaporkan Lucky Alamsyah dengan melampirkan unggahan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan Roy Suryo terdaftar Nomor: LP/27669/V/YAN.2.5/SPKT PMJ tertanggal 24 Mei 2021. Namun, dalam laporannya terlapor masih dalam penyelidikan meskipun Roy Suryo jelas melaporkan Lucky Alamsyah.

Roy menduga pemilik akun Lucky Alamsyah telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 331 KUHP.

Baca Juga  Pembuat Mural Jokowi Tak Diproses, Irjen Argo: Ekspresi Masyarakat

Sementara itu, Roy Suryo melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro atas dugaan menyebar berita bohong atau hoaks terkait peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah.

Laporan diterima Nomor: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021. Dalam laporan tersebut, Eko dan Mazdjo diduga melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Sementara itu, Eko Kuntadhi sendiri menaggapi santai laporan Eko Suryo itu yang diberitakan viva.co.id tersebut. Terlihat, melalui akun Twitternya @eko_kuntadhi dengan enteng menulis:

“Nama gue ejaannya salah tuh…”

Sumber: terkini.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan