Jimly Asshiddiqie Dorong PPP Jadi Pelopor Amandemen Terbatas UUD 1945

Webinar Kemerdekaan RI yang digelar Lembaga Advokasi dan Hukum DPP PPP/Repro

IDTODAY NEWS – Wacana amandemen terbatas Undang Undang Dasar 1945 mendapat sambutan positif dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.

Jimly bahkan mendorong Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi pelopor amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dengan mengusulkan pembentukan Mahkamah Etik.

Dorongan itu disampaikan Jimly dalam Webinar Kemerdekaan RI bertajuk “Tantangan Hukum dan Keadilan SetelaH 76 Tahun Kemerdekaan RI” yang diadakan Lembaga Advokasi dan Hukum DPP PPP di Jakarta, Rabu malam (18/8).

Menurut dia, tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan dengan hukuman penjara. Apalagi sebagian besar penjara di tanah air sudah penuh.

Dalam pandangan Jimly, saat ini dibutuhkan terobosan hukum dimana PPP bisa menjadi pelopor pembentukan lembaga mahkamah etik lewat amandemen terbatas UUD 1945.

“PPP punya relevansi bagaimana mengembangkan penataan siatem adab atau sistem etik berbangsa dan bernegara. Kalau mungkin, PPP bisa menjadi pelopor, yang akrab dengan akhlak. Kami sebagai anggota DPD siap bersinergi dengan PPP,” ujarnya.

Selain itu, Jimly mengungkapkan kondisi hukum saat ini, dimana secara kuantitas peringkat Indonesia berada di posisi tiga dunia.

Baca Juga  Rocky Gerung: Ini Senjata Terakhir Presiden

Meski demikian secara kualitas, dijelaskan Jimly hukum di Indonesia disebut justru tengah mengalami penurunan.

“Kebebasan berpendapat oleh pihak yang berseberangan sering disalahartikan. Seharusnya negara ini dikelola dengan sistem yang modern, sehingga tidak hanya bergantung pada satu figur yang memegang kekuasaan ekonomi,” ucapnya.

Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani menekankan pentingnya perbaikan sistem hukum di Indonesia, jangan sampai tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian menurut data Komnas HAM termasuk lembaga yang paling banyak mendapat sorotan dan laporan dari masyarakat. Keberadaan ini harus mendapat perhatian serius agar lembaga kepolisian sebagai bagian dari struktur hukum terus dibenahi,” kata Arsul saat hadiri acara Weibanr yang sama.

Baca Juga  Soal Ketakutan Kwik Kian Gie, Iwan Fals: Dulu Belum Ada Buzzer, Lancar Saja Kritik

Pengawas Imparsial Al Araf mengungkapkan, indeks negara hukum Indonesia pada tahun 2020 berada di posisi menengah ke bawah.

Lembaga kepolisian banyak disebut menjadi indikator penurunan kualitas negara hukum, karena sering kali ada oknum kekerasan di tengah masyarakat.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan