Kategori
Politik

Novel Baswedan dkk Minta Diangkat Jadi ASN, Eko Kuntadhi Ungkit Putri Jokowi Gagal Tes CPNS

IDTODAY NEWS – Pegiat media sosial menanggapi soal Novel Baswedan dan 56 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Joko Widodo.

Eko Kuntadhi mengungkit bahwa dulu, putri Jokowi, Kahiyang Ayu pernah gagal saat mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Dulu mbak Kahiyang, putri Jokowi, mencoba jadi ASN. Ia ikut test CPNS. Dan gagal,” katanya melalui akun Twitter _ekokuntadhi pada Sabtu, 25 September 2021.

Akhirnya, lanjut Eko, keinginan Kahiyang untuk menjadi ASN tidak terwujud, padahal bapaknya sudah jadi Presiden.

Oleh sebab itu, ia menyindir Novel Baswedan dkk yang akan dipecat karena gagal tes alih status jadi ASN, namun malah meminta kepada Jokowi untuk diangkat langsung.

“Kemarin Novel Baswedan test ASN. Gagal juga. Tapi maksa minta Jokowi angkat dia jadi ASN. Anak bukan, tapi manja,” kata Eko Kuntadhi.

Seperti diketahui, 57 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan dipecat pada 30 September 2021.

Sebelumnya, mereka pernah menyurati Presiden Jokowi meminta diangkat menjadi ASN.

Permintaan pengangkatan menjadi ASN itu didasari atas kesimpulan Ombudsman RI (ORI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN berdasarkan TWK BKN menyurati Presiden Jokowi menyoal pengangkatan sebagai ASN,” ujar perwakilan pegawai KPK nonaktif, Novariza pada Senin, 23 Agustus 2021, dilansir dari CNN Indonesia.

Adapun salah satu rekomendasi Komnas HAM ke Presiden adalah memulihkan status 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai ASN.

“Maka, sudah sepatutnya semua pegawai KPK saat ini diangkat menjadi ASN. Apalagi, alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah perintah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK,” ujar Novariza.

Sumber: terkini.id

Kategori
Politik

Komnas HAM Minta Polda Tingkatkan Jaminan Keamanan untuk Nakes di Papua

IDTODAY NEWS – Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meminta Polda Papua meningkatkan jaminan keamanan untuk para tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas di Papua.

Hal ini disampaikan Taufan menyusul terjadinya peristiwa penyerangan tenaga kesehatan di Puskesmas Kiwirok, Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, pada 13 September lalu.

Peristiwa serangan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) ini diduga dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

“Ini yang kami sampaikan ke Pak Kapolda Papua. Pak Kapolda akan memberikan perlindungan terhadap nakes,” kata Taufan dalam diskusi secara virtual bertajuk “Peduli Lindungi Nakes di Daerah Konflik”, Sabtu (25/9/2021).

Taufan sangat menyesalkan peristiwa penyerangan di Kiwirok yang justru menimpa para nakes yang merupakan pejuang kemanusiaan.

Ia mengatakan, Indonesia telah meratifikasi konvensi Jenewa 1949 di mana dalam ketentuan tersebut terdapat salah satu poin yang menyebutkan serangan terhadap masyarakat sipil terutama nakes tidak diperbolehkan.

“Ya jelas sekali serangan sipil dan tim medis adalah pelanggaran yang sangat serius,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Taufan mengatakan, pihaknya menghargai komitmen Polda Papua untuk memberikan perlindungan kepada nakes.

Namun, ia juga menginginkan ada langkah-langkah konkrit yang dapat segera dilakukan.

“Kita juga menginginkan langkah-langkah yang konkrit (untuk) perlindungan nakes,” ucap dia.

Sumber: kompas.com

Kategori
Politik

Kutuk Penyerangan Nakes Papua, Komisi IX DPR: Ini Penghinaan terhadap Kemanusiaan!

IDTODAY NEWS – Komisi IX DPR RI mengutuk keras peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan oleh teroris Papua terhadap tenaga kesehatan (nakes) di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua hingga mengakibatkan satu orang meninggal, Senin (13/9).

“Saya pribadi menyampaikan keprihatinan atas gugurnya Gabriela (nakes). Tentu saja kita sangat mengutuk kejadian itu karena itu merupakan penghinaan terhadap kemanusiaan,” kata anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher dalam serial diskusi daring bertajuk ‘Peduli Lindungi Nakes di Daerah Konflik’, Sabtu siang (25/9).

Menurut politisi PKS ini, nakes yang berjuang untuk kemanusiaan di Papua itu sejatinya masih harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, baik dalam konteks kebijakan maupun dukungan anggaran.

Namun nahas, naker bernama Gabriela itu tewas akibat penyerangan teroris Papua.

“Mencetak 1 orang nakes ini butuh waktu dan proses yang panjang. Selama pandemi, kita kehilangan ribuan lebih nakes, termasuk dokter perawat. Itu sudah pukulan telak. Ini harus jadi perhatian pemerintah,” imbuhnya menegaskan.

Selain Netty, turut hadir sejumlah narasumber dalam diskusi daring tersebut yakni Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik; anggota Kompolnas RI, Yusuf Warsyim; Ketua Umum PPNI, Harif Fadilah; dan Ketua Umum DPP PATELKI, Atna Permana.

Sumber: rmol.id

Kategori
Politik

BEM SI dan Gasak ke Jokowi: Jika Bapak Masih Saja Diam, Kami Bersama Elemen Rakyat Akan Turun ke Jalan

IDTODAY NEWS – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bersama Gerakan Selamatkan KPK (Gasak) memberikan wanti-wanti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam peringatan mereka, BEM SI dan Gasak menyatakan akan turun ke jalan bersama elemen masyarakat apabila Jokowi tetap diam.

Aliansi itu mengultimatum Jokowi untuk segera membatalkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK dan mengangkat kembali Novel Baswedan dkk sebagai pegawai lembaga antirasuah itu.

BEM SI dan Gasak memberikan waktu 3×24 jam kepada Presiden Jokowi untuk memenuhi tuntutan mereka.

“Jika Bapak masih saja diam, maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk Bapak realisasikan,” demikian petikan mereka, Kamis, 23 September 2021, dilansir dari JPNN.

Dalam surat itu, BEM SI dan Gasak menyinggung komitmen Jokowi yang berjanji akan menguatkan KPK dengan cara menambah anggaran, menambah penyidik, dan memperkuat lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri itu.

Mereka menilai Jokowi kini terkesan diam atas pemecatan 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.

Padahal, lanjut BEM SI dan Gasak, pelaksanaan TWK telah terbukti maladministrasi dan melanggar HAM sebagaimana temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM.

“Alih-alih pegawai KPK ditambah, ternyata ada 57 pegawai KPK diberhentikan dengan SK Nomor 1327,” demikian tertulis dalam surat itu.

Aliansi BEM SI dan Gasak juga menyampaikan sejumlah alasan yang bisa menjadi dasar bagi Jokowi untuk bertindak.

Di antaranya, mereka KPK dilemahkan secara terstruktur, sistematis, dan masif melalui revisi Undang-Undang, pimpinan KPK terpilih bermasalah karena telah terbukti melanggar etik, hingga proses alih status pegawai yang sarat pelanggaran.

Selain itu, mereka juga mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK.

Terbaru, Koordinator Pusat BEM SI, Nofrian Fadil telah membenarkan akan ada aksi membela KPK sesuai ultimatum mereka.

“Aksi KPK, iya (dipusatkan di Jakarta, red),” kata Nofrian Fadil pada Jumat, 24 September 2021.

Sumber: terkini.id

Kategori
Politik

Jokowi Didesak Tegas Sikapi Pemecatan Pegawai KPK, PPP: DPR Tak Berpendapat Seperti Itu

IDTODAY NEWS – Sejumlah pihak beramai-ramai mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengambil sikap tegas terhadap pemecatan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Mereka meminta agar Jokowi memenuhi rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman terkait hal tersebut.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani meminta semua pihak agar tidak mengaitkan polemik TWK dengan Presiden Jokowi. Ia mengatakan bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun kata dia, pihaknya sebagai anggota DPR tidak berpendapat demikian untuk polemik TWK KPK.

“Ya, dalam alam demokrasi boleh-boleh saja menyampaikan sudut pandang seperti itu, tapi yang di DPR pada umumnya tidak berpendapat seperti itu,” kata dia seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (24/9/2021).

Arsul Sani lantas mengutip pernyataan Jokowi yang menyebut TWK tidak bisa menjadi alasan pemecatan pegawai. Menurutnya, pernyataan tersebut menunjukan bahwa sikap Jokowi terhadap polemik TWK KPK sudah jelas.

Lebih lanjut, Arsul Sani mengatakan bahwa persoalan TWK adalah masalah internal KPK, begitu juga dengan yang menolak arahan presiden dan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman.

“Jadi, ya tidak usah ditarik-tarik lagi kepada Presiden. Persoalannya para pejabat terkait yang tidak memiliki rasa hormat terhadap ORI maupun Komnas HAM,” pungkasnya.

Sumber: jitunews.com

Kategori
Politik

Kasus Kesewenang-wenangan Penegak Hukum, Komnas HAM: Aduan Terhadap AKBP Gafur Siregar Layak Ditindaklanjuti

IDTODAY NEWS – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) memandang pengaduan atas dugaan kesewenang-wenangan penegakan hukum yang dilakukan AKBP Gafur Siregar dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap Lutfi dalam perkara pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak (pasal 167 KUHP), layak ditindaklanjuti.

Hal ini disampaikan oleh Widi dari bagian Pemantauan Komnas HAM dalam intetview-nya dengan perwakilan keluarga pelapor, Umar Saleh, Kamis (23/9).

“Setelah dilakukan pemantau terhadap layak tidaknya aduan maka diputuskan bahwa aduan tersebut layak ditindaklanjuti,” tukas Widi.

Saat ini Komnas HAM menurut Widi sedang menunjuk PIC (person in charge) yang akan memimpin penyelidikan aduan dengan 138.221 atas nama R. Lutfi.

“Saat ini kita sedang proses penunjukan PIC-nya,” imbuh Widi.

Pada 31 Agustus 2021 lalu, Lutfi melaporkan mantan Kasubdit Harda 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Gafur Siregar atas dugaan kesewenang-wenangan sebagai penegak hukum dalam menetapkan status tersangka untuk kedua kali dalam kasus yang sama.

Padahal Polda Metro Jaya sendiri sebelumnya telah menghentikan penyidikan perkara tersebut.

Umar Saleh menambahkan bahwa pihaknya akan segera menambahkan bukti kesewenang-wenangan penyidik Polda Metro Jaya, berupa tiga sprindik yang diterbitkan untuk pamannya, Lutfi.

“Paman saya ditersangkakan memasuki pekarangan tanpa izin, padahal tanah di Pecenongan No 40 itu adalah rumah yang sudah keluarga kami tmpati turun-temurun sejak tahun 1947,” ucap Umar.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi pun mengingatkan Kapolri agar tidak ada jajarannya terlibat dalam sindikat mafia tanah.

Saat penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/9/21), Jokowi meminta jajaran Polri untuk memberantas mafia tanah, termasuk mereka yang membekinginya.

Presiden memberi instruksi pada jajaran Polri untuk memperjuangkan hak masyarakat dan menegakkan hukum secara tegas dalam penyelesaian konflik agraria di Tanah Air.

“Saya juga kembali mengingatkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah. Kepada jajaran Polri, saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada. Jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah tersebut, perjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas,” tegas Presiden.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dikonfirmasi, akhir Agustus lalu memastikan pihaknya akan menganalisa laporan salah satu warga R Lutfi terkait dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan salah satu perwira menengah kepolisian AKBP Gafur Siregar.

“Prinsipnya begini, setiap aduan akan dianalisa terlebih dahulu apakah ada unsur dugaan pelanggaran ham-nya atau tidak,” kata Ulung.

Terkait persoalan ini sejumlah jajaran pimpipan Mabes Polri, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Maupun Kadiv Humas Irjen Argo. Namun tak satu pun yang mau berkomentar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri beberapa waktu lalu sempat menyampaikan ke publik bahwa AKBP Gafur Siregar tidak terbukti melanggar kode etik dalam menangani perkara Lutfi.

Sumber: pojoksatu.id

Kategori
Politik

Komnas HAM Telaah Aduan Fatia Maulidiyanti yang Dipolisikan Luhut

IDTODAY NEWS – Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti membuat pengaduan ke Komnas HAM setelah dilaporkan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ke polisi. Komnas HAM mengatakan bakal menelaah pengaduan Fatia.

“Jadi kami akan mendalami dulu berkas yang ada dan akan menyampaikan tentunya setelah ada penelaahan, setelah ada pemantauan dulu dari Komnas HAM,” kata komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/9/2021).

Dia mengatakan pembela HAM memiliki hak-hak khusus yang diatur PBB. Menurutnya, Komnas HAM bakal mengecek lebih dulu apakah kasus ini terkait dengan pekerjaan Fatia sebagai pembela HAM atau tidak.

“Komnas ingin mengingatkan pada semua pihak bahwa pembela HAM itu adalah garda depan dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.

“PBB itu mengakui bahwa pembela HAM memiliki hak-hak khusus dan dari hal ini, memang, hal ini kita harus melihat apakah dalam kasus ini, kerja-kerja dari teman-teman ICW dan KontraS itu dalam konteks kerja, mereka sebagai pembela HAM atau tidak,” sambungnya.

Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik atas konten ‘Lord Luhut’ di YouTube.

Luhut mengatakan, sebelum melayangkan laporan hari ini atas keduanya, pihaknya telah melakukan somasi kepada Haris Azhar dan Fatia. Namun somasi tersebut tidak pernah digubris.

“Kamu (Haris Azhar dan Fatia) sudah disomasi sama Pak Juniver (pengacara Luhut) dua kali, kan sudah cukup,” kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9) pagi.

Sumber: detik.com