IDTODAY NEWS – Masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor jika menemukan penyedia jasa tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) yang mematok harga tinggi melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

.“Mohon partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Komjen Agus saat dihubungi wartawan, Kamis (19/8).

Baca Juga  Kemenkes Buka Suara soal Harga PCR RI Lebih Mahal dari India

Agus mengatakan, pengawasan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan oleh jajaran kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia. Ia sudah memerintahkan jajarannya mulai dari Mabes Polri hingga daerah.

Disamping itu, Agus meminta penyedia jasa tes swab PCR dapat mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut.

“Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi oleh pemerintah,” katanya.

Baca Juga  Jokowi Intruksikan Harga PCR Turun, MUI Minta Digratiskan Sekalian

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya sudah meminta harga tes PCR diturunkan. Kementerian Kesehatan lantas menurunkan harga tes PCR menjadi Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali terhitung sejak 17 Agustus 2021.

Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR keluar dalam waktu 1×24 jam. Sejauh ini tidak sedikit laboratorium di daerah yang baru mengeluarkan hasil tes PCR dalam waktu 3 sampai 7 hari usai pengambilan sampel.

Baca Juga  Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Bakal Dijaga Polisi, Aziz Yanuar: Hukum Kok Jadi Permainan

Penurunan harga tersebut terjadi setelah banyak pihak mengkritik harga tes PCR di Indonesia lebih mahal dibanding negara lain, seperti India. Harga tes PCR yang ditetapkan pemerintah sebelumnya mencapai Rp900 ribu.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan