Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Alexander Marwata ke Dewas, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersiap melakukan konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016?2021 Eryck Armando Talla di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020). KPK menetapkan Eryck Armando Talla sebagai tersangka bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016?2021 Rendra Kresna yang telah ditetapkan tersangka pada 10 Oktober 2018 lalu dengan jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7,1 miliar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.)

IDTODAY NEWS – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pelaporan terhadap insan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) merupakan hak semua pihak.

Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri merespons adanya laporan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

“Pelaporan atau pengaduan kepada Dewas bisa dilakukan siapa saja, dan hal ini merupakan hak semua pihak,” ujar Ali dalam keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).

Kendati demikian, menurut dia, mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam peristiwa yang dilaporkan tersebut, KPK menyerahkan penuh kepada Dewan Pengawas untuk menindaklanjutinya.

“KPK tidak akan dan tidak bisa mencampuri apalagi mengintervensi prosesnya, KPK menghormati dan meyakini profesionalitas dan independensi Dewas dalam memeriksa dan memutus setiap pengaduan yang diterimanya,” ujar Ali.

Baca Juga  Puan Maharani Jeli Melihat Peluang Di Saat Ganjar Pranowo “Lockdown”

Adapun laporan kepada Alexander Marwata ke Dewas dilayangkan oleh perwakilan 57 pegawai nonaktif KPK.

Laporan dugaan pelanggaran etik ini disampaikan oleh tujuh pegawai yang menjadi perwakilan dari 57 pegawai KPK, yakni Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.

“Laporan pertama adalah dugaan pelanggaran etik dan perilaku oleh pimpinan KPK AM (Alexander Marwata),” kata perwakilan 57 pegawai KPK, Hotman Tambunan dalam keterangannya, Sabtu (21/8/2021).

Hotman mengatakan, tindakan Alexander saat memaparkan hasil rapat koordinasi bersama Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara terkait 75 pegawai yang tidak lolos TWK bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai non-aktif.

“Pernyataan ‘Warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan’ yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan,” ujar Hotman.

Ia juga menilai, perbuatan Alexander itu sudah melanggar Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Sejumlah pasal yang dilanggar terkait nilai dasar keadilan yakni sebagai berikut:

1. Pasal 6 Ayat 2 huruf (b)

“Setiap insan komisi dilarang bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Insan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja”

2. Pasal 6 Ayat (1) huruf (a)

“Wajib mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban terhadap setiap Insan Komisi”

3. Pasal 8 Ayat (2)

“Dilarang bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama Insan Komisi”

4. Pasal 4 Ayat (1) huruf (c)

“Wajib menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri”

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan