IDTODAY NEWS – Baru-baru ini, KPK menetapkan Walikota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial dan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

Penetapan tersangka Syahrial dan Yusmada itu, diharapkan menjadi momentum bagi KPK dan publik untuk mengawasi lebih cermat proses lelang jabatan yang sedang terjadi di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Apalagi, Pemprov Kepri saat ini sedang melakukan lelang jabatan terbuka untuk posisi Sekda dan enam jabatan eselon II.

Baca Juga  KPK Duga Banyak Pihak Terima Uang Haram Proyek Fiktif Waskita Karya

“Kasus Tanjungbalai harus jadi peringatan bagi Pemprov dan Pemkab serta Pemkot di Kepri untuk tidak main-main dengan seleksi terbuka penempatan pegawai atau lelang jabatan,” ujar Roby Patria, pengamat politik dari UMRAH (Universitas Maritim Raja Ali Haji), Tanjungpinang kepada redaksi, Senin (30/8).

Menurut Roby, penunjukan figur ASN untuk menduduki jabatan tertentu lantaran yang bersangkutan memberikan suap kepada pejabat yang berwenang merupakan pengkhianatan kepada publik. Sebab, ketika penunjukan tersebut kurang memperhitungkan faktor integritas dan kapasitas serta hanya mempertimbangkan ‘isi tas’ yang bersangkutan, maka pelayanan publik tidak dapat dijalankan secara maksimal.

“Korupsi dalam lelang jabatan bertentangan dengan prinsip good governance dan clean government, yang pada akhirnya juga membuat birokrasi tidak efektif,” jelas Roby.

Kandidat doktor dari sebuah universitas di Malaysia itu menambahkan, KPK harus memikirkan tindakan yang lebih keras pada para “mafia jabatan” agar benar-benar memberikan efek jera pada mereka yang memiliki potensi untuk melakukan tindakan serupa.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan