IDTODAY NEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya nyatakan calon bupati nomor urut 2, Ade Sugianto melakukan pelanggaran administratif,

Perihal itu, Bawaslu Tasikmalaya telah mengeluarkan sebuah surat untuk ditindaklanjuti oleh KPU Tasikmalaya tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Ade Sugianto.

Ade Sugianto sebagai petahana dinyatakan melanggar pasal 71 ayat (5) UU 10/2016 tentang Pilkada.

Ade Sugianto yang berpasangan dengan Cecep Nurul Yakin dilaporkan oleh rivalnya, Iwan Saputra.

Dalam surat tersebut, Bawaslu telah menilai dengan terlebih dahulu melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilu.

Surat resmi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tersebut ditandatangi langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda tertanggal 26 Desember 2020.

Menanggapi surat itu, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) Dani Safari Effendi meminta kepada KPU Tasikmalaya untuk segera menindaklanjuti.

Baca Juga  Bawaslu Lampung Rilis Rekomendasi Diskualifikasi Setelah Penetapan, Perludem: Bisa Jadi Presiden

“Surat tersebut adalah rekomendasi pembatalan calon nomor 2, karena melanggar administrasi sesuai pasal 71 ayat 5 UU 10/2016 tentang Pilkada,” ujar Dani Safari kepada wartawan, Selasa (29/12).

Pembatalan yang dimaksud, menurut Dani Safari yakni pembatalan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020.

Dia juga mengingatkan, ada konsekuensi bagi KPU jika tidak melaksanakan surat Bawaslu itu.

“Bila tidak menjalankan rekomendasi ini sama dengan menentang UU. Konsekuensinya dapat dipidanakan,” tandasnya.

Baca Juga  Besok, KPU dan Kemenkes Teken MoU Akses Data Pemilih untuk Vaksinasi Covid-19

Baca Juga: Aa Gym Positif Corona, Denny Siregar Bilang Begini

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan