Diberhentikan DKPP, Arief Budiman: Saya Tak Pernah Lakukan Pelanggaran

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bersiap memimpin pertemuan dengan Mendagri di kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Pertemuan tersebut membahas mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak yang akan diselenggarakan pada Desember 2020. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.(FOTO: ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

IDTODAY NEWS – Arief Budiman angkat bicara terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP).

Arief diberhentikan karena dinilai melakukan pelanggaran etik dengan mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menggungat pemberhetiannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

“Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu,” kata Arief kepada pada wartawan, Rabu (13/1/2021).

Arief juga mengaku sampai saat ini belum menerima salinan putusan DKPP. Ia pun akan menunggu dan akan mempelajari putusan jika saliannya sudah diterima.

“Nah kita tunggu, kita pelajari barulah nanti bersikap kita mau ngapain,” ujar dia.

Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Muhammad.

Baca Juga  Komisi II DPR Sebut Putusan DKPP Lamban, Pilkada 2020 Terlanjur Selesai

Dalam putusan itu, DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian.

Kemudian, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

DKPP pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Baca Juga: Risma Sebut Penerima Bansos Wajib Ada Data Foto agar Tepat Sasaran

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan