FPI Dibubarkan, Anggota DPD: Pemerintah Punya Wewenang

Anggota DPD Yorrys Raweyai(Foto: Antara/Nova Wahyudi)

IDTODAY NEWS – Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai mengatakan, pemerintah berwenang membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertentangan dengan Pancasila. Yorrys menilai langkah pemerintah membubarkan Ormas Front Pembela Islam (FPI) dinilai sudah tepat.

“Pemerintah yang sah (legitimated) memiliki kewenangan terkait dengan pembubaran dan pelarangan sebuah organisasi kemasyarakatan,” kata Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai kepada wartawan, Jumat (1/1/2021).

Baca Juga  Demokrat Bali Kaitkan Kudeta AHY dengan Kemunculan Blue Moon: Partai Berwarna Biru akan Bersinar

Yorrys mengatakan, kewenangan itu dilandasi atas argumen tertentu yang sejatinya bersumber dari kepentingan bersama, yakni kehidupan berbangsa dan bernegara. “Terkait dengan pembubaran dan pelarangan FPI, saya memandang terdapat argumen substansial dan prosedural yang melatarbelakanginya,” ujar Yorrys.

Menurut Yorrys pemerintah merumuskan berbagai kegelisahan dan keresahan publik karena aksi dan tindakan FPI sebagai pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan. Yorrys menyadari bahwa kebebasan bersuara, berpendapat dan berkumpul serta berserikat adalah hak asasi setiap individu dan masyarakat.

Namun, hak asasi tersebut tidak boleh mencederai dan menghambat hak asasi individu dan masyarakat lainnya, khususnya dalam rangka memperoleh kehidupan yang aman, damai, tertib dan tentram.

Ia mengharapkan keputusan pembubaran dan pelarangan FPI itu mampu menyadarkan semua, khususnya ormas, agar mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan sosial dan kemasyarakatan. “Khususnya dalam menjaga soliditas dan solidaritas kebangsaan dan ke-Indonesia-an,” ujarnya.

Baca Juga  Muncul Desakan Ketua KPK Dicopot, Azyumardi Azra: Memang Seharusnya Diberhentikan

Baca Juga: Calon Kapolri Baru Harus Dapat Implementasikan Visi Jokowi

Sumber: republika.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan