Front Persatuan Islam: Hindari Benturan dengan Rezim

FPI dibubarkan resmi pemerintah sejak Rabu (30/12).(Foto: Republika)

IDTODAY NEWS – Para mantan pengurus Front Pembela Islam mendeklarasikan diri membentuk organisasi baru yang diberi nama Front Persatuan Islam. Hal itu diketahui melalui keterangan resmi yang dikonfirmasi kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar pada Rabu (30/12).

Dalam keterangan resmi tersebut terdapat sejumlah nama di kepengurusan FPI yang ikut mendeklarasikan Front Persatuan Islam yaitu Ketua FPI Ahmad Sabri Lubis dan Sekretaris Umum Munarwan.

Para deklarator meminta simpatisan FPI agar menghindari hal yang menimbulkan benturan dengan penguasa. Atas dasar itu, deklarasi Front Persatuan Islam diadakan untuk wadah baru perjuangan mereka FPI yang sudah dibubarkan dan dilarang pemerintah.

“Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” tulis keterangan Front Persatuan Islam yang diterima Republika.co.id, Rabu (30/12).

Para deklarator menilai pelarangan FPI oleh pemerintah tak sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka merujuk putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 yang menyatakan suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.

Apalagi berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah tidak bisa langsung disebut ormas terlarang. Bahkan negara juga disebut tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga  Harun Masiku Belum Tertangkap, ICW: KPK Bukan Tidak Mampu, tetapi Tidak Mau

“Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku. Bahwa oleh karena keputusan bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi keputusan bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi,” tulis deklarator Front Persatuan Islam.

Berikut daftar deklarator Front Persatuan Islam (FPI):

Deklarator Front Persatuan Islam:

Habib Abu Fihir Alattas

KH. Tb. Abdurrahman Anwar

KH. Ahmad Sabri Lubis

H. Munarman

KH. Abdul Qadir Aka

KH. Awit Mashuri

Ust. Haris Ubaidillah

Habib Idrus Al Habsyi

Ust. Idrus Hasan

Habib Ali Alattas, S.H.

Habib Ali Alattas, S.Kom.

H. I Tuankota Basalamah

Habib Syafiq Alaydrus, S.H.

H. Baharuzaman, S.H.

Amir Ortega

Syahroji

H. Waluyo

Joko

M. Luthfi, S.H.

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12).

Aparat keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI segera menyikapi keputusan pemerintah dengan pencabutan semua logo, spanduk, bendera, dan baliho bertuliskan FPI di jalan Petamburan 3. Hingga malam ini, aparat keamanan masih berjaga di lokasi.

Baca Juga: Marah pada Ruhut Sitompul, Rizal Ramli: Kalau Kau Ada Jiwa Pancasila, Tak Berhak Hina Warna Kulit

Sumber: republika.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan