Ini Alasan Habib Rizieq Batal Daftar Gugatan Praperadilan

Habib Rizieq Shihab langsung ditahan usai 14 jam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). (Foto: pojoksatu.id)

IDTODAY NEWS – Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengungkapkan alasan pihaknya batal mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, kemarin.

Menurut Aziz, sampai dengan saat ini pihaknya masih terus melakukan proses pemberkasan terkait dengan rencana pendaftaran gugatan status tersangka kliennya tersebut.

“Masih proses pemberkasan,” kata Aziz saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Aziz menyebut, belum diketahui kapan pastinya proses pemberkasan tersebut rampung dan dilanjutkan dengan pendaftaran gugatan praperadilan.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka.

Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Baca Juga  Polisi Bubarkan Aksi Demo Kecam Habib Rizieq Shihab Di Kendal

Untuk Habib Rizieq, polisi menahannya selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

Sementara tersangka selain Habib Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Baca Juga: Dipanggil Komnas HAM, Dirut Jasa Marga: CCTV KM 50 Masih Berfungsi

Sumber: okezone

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan