IDTODAY NEWS – Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry tak mempermasalahkan jamuan makan siang yang diberikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Menurut Herman, jamuan itu merupakan bentuk perlakukan yang manusiawi dari Kajari Jaksel dan patut diapresiasi.

“Perlakuan yang manusiawi dari Kajari Jaksel, justru saya acungi jempol,” kata Herman saat dihubungi, Minggu (18/10/2020).

Herman menilai saat ini kasus itu masih pada tahap pelimpahan berkas dan belum ada vonis berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, ia menilai jamuan yang diberikan oleh Kajari Jaksel itu merupakan hal yang baik.

“Proses pelimpahan suatu perkara pidana adalah amanat Undang-Undang di mana si tersangka belum di vonis bersalah oleh pengadilan. Bahwa pihak Kajari Jaksel menjamu, harus juga di lihat dari unsur kemanusiaan, sepiring nasi dan segelas air juga adalah jamuan, sepotong roti dan secangkir kopi juga adalah jamuan, justru itu adalah hal yang baik,” ujarnya.

Ia mengatakan jamuan yang diberikan Kajari Jaksel itu juga bisa dimaknai sebagai bentuk respek kepada tersangka yang merupakan 2 jenderal polisi. Ia meminta seluruh pihak mengedepankan azas praduga tak bersalah.

“Kebetulan tersangkanya adalah 2 jenderal polisi, bagi saya bagus saja, sebagai bentuk respect terhadap lembaga asal 2 jenderal tersebut. Lagi pula statusnya kan baru tersangka, masih ada praduga tidak bersalah selama belum ada vonis pengadilan,” sebut Herman.

Saat ditanya apakah jamuan itu tidak khawatir akan menimbulkan kecemburuan dari tersangka di kasus lain, Herman memberi penjelasan. Herman menyebut saat ini publik sudah cerdas.

“Soal kecemburuan adalah soal persepsi, tentunya publik lebih cerdas melihat dan memilah setiap kondisi dan situasi,” tuturya.

Sebelumnya diberitakan, isu mengenai para tersangka kasus Djoko Tjandra diberi jamuan makan siang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna ramai diperbincangkan. Anang mengklarifikasi soal jamuan makan siang itu.

“Jadi begini, itu kan para terdakwa semua, baik JPU dari pukul 09.00 WIB pagi sampai 14.00 WIB siang kan. Kami selaku tuan rumah itu biasa, standar, menyiapkan makan siang,” kata Anang saat dimintai konfirmasi, Minggu (18/10).

Anang menerangkan pemberian makan siang itu tidak dikhususkan untuk para tersangka. Menurutnya, pemberian makan itu salah satunya atas pertimbangan keamanan.

Bahkan, menurutnya, tim jaksa juga diberi makan siang. Adapun makanan yang disajikan, yakni nasi soto.

“Tidak hanya para terdakwa, tetapi juga ada pengacara. Faktor keamanan juga, supaya nggak ke sana-ke mari,” terangnya.

Pemberian makan siang itu terjadi pada Jumat (16/10) saat proses pelimpahan berkas dan tersangka kasus penghapusan status red notice Djoko Tjandra. Anang mengaku tak menyangka proses pelimpahan tersebut berjalan alot.

Awalnya, informasi mengenai jamuan makan siang ini disampaikan oleh kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona di akun Facebook-nya. Petrus juga menggunggah foto bersama para tersangka.

Namun, Petrus membantah adanya perlakuan khusus kepada kliennya. Menurutnya, pemberian makan itu biasa dilakukan tuan rumah kepada tamunya.

“Ada yang komen seolah-olah kasus ini istimewa dan mendapat perlakuan khusus, sehingga perlu saya luruskan bahwa makan siang yang disediakan karena memang sudah jam makan, ada yang menjalankan ibadah salat dan makan siang seperti ini. Biasanya, bila advokat mendampingi klien, baik di kepolisian, kejaksaan atau KPK, apabila sudah jam makan, pasti tuan rumah menawarkan makan untuk tamunya,” papar Pertrus dalam Facebook-nya.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan