Jika Benar FPI Bawa Senpi, Maka Pembelaan Polri Bisa Diterima

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menunjukkan barang bukti senjata api dan senjata tajam pengawal Habib Rizieq Shihab yang ditembak mati. (Foto: Rakyat Merdeka)

IDTODAY NEWS – Penembakan polisi terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq menuai banyak respon. Salah satunya Ketua Setara Institute, Hendardi.

Hendardi berpendapat, langkah anggota Polri menggunakan senjata merupakan hal yang diperkenankan.

Syaratnya, itu dilakukan selama mengikuti prosedur-prosedur yang ketat dan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam hal ini, aparat harus mengacu pada Peraturan Kapolri 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.

“Dalam kasus ini, Polri telah menggelar jumpa pers dan memapaskan alasan obyektif adanya ancaman terhadap jiwa manusia anggota Polri sebagai pembenaran atas tindakan represif yang dilakukan anggotanya,” ujarnya dilansir PojokSatu.id dari RMOL, Senin (7/12/2020).

Hendardi turut prihatin dengan meninggalnya warga sipil pengawal Rizieq Shihab dalam kasus ini.

Hanya saja, dia mengaku bisa menerima peristiwa ini jika apa yang disampaikan Polda Metro Jaya dalam jumpa pers benar terjadi di lapangan.

Baca Juga  Sekjen Gerindra: Jangan Sampai Perbedaan Politik Beri Ruang Perpecahan

“Jika betul senjata-senjata yang ditunjukkan Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya adalah senjata milik anggota FPI, maka pembelaan Polri atas jiwa anggotanya yang terancam bisa diterima,” tekannya.

Namun demikian, untuk memenuhi standar yang diterapkan dalam Perkap 8/2009 tersebut, Polri harus melakukan evaluasi pemakaian senjata api oleh anggotanya.

“Kapolri dapat memerintahkan Divisi Pengamanan Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan evaluasi atas fakta-fakta yang menjadi alasan pembenar penggunaan senjata api,” pungkas Hendardi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan