Jika Senjata Itu Benar, Pengawal Habib Rizieq Bukan Syuhada, tapi Pengikut Buta yang Dijadikan Martil HRS Menumpuk Simpati

Senjata api yang digunakan laskar FPI pengawal Habib Rizieq untuk menyerang aparat kepolisian. (Foto: JPNN)

IDTODAY NEWS – Insiden tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab di tangan polisi bisa jadi bukan syuhada.

Berbanding terbalik dengan klaim FPI yang menyebut keenamnya adalah syuhada.

Itu bisa terjadi jika senjata api dan senjata tajam yang dibeberkan Polda Metro Jaya adalah benar dibawa, digunakan, dan dimiliki laskar FPI.

Hal itu disampaikan Ketua Setara Institute, Hendardi, dikutip PojokSatu.id dari RMOL, Minggu (7/12/2020).

“Tetapi pengikut buta yang dijadikan martil oleh MRS dan elit FPI untuk memupuk simpati,” tuturnya.

Hendardi melanjutkan, dengan memiliki senjata api ilegal, otomatis dan jelas melanggar hukum.

Apalagi, tegasnya, penggunannya ditujukan untuk menghalang-halangi penegakan hukum.

“Oleh karenanya tindakan mereka merupakan kejahatan,” tegasnya.

Menurutnya, langkah anggota Polri menggunakan senjata adlaah hal yang diperkenankan dalam hukum.

Syaratnya, dilakukan selama mengikuti prosedur-prosedur yang ketat dan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam hal ini, aparat harus mengacu pada Peraturan Kapolri 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan